Jokowi Diminta Selesaikan Konflik Pertanahan Sebelum Masa Jabatan Presiden Berakhir
Ikhsan Abdullah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyelesaikan konflik pertanahan sebelum masa jabatan presiden berakhir pada tahun 2024.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyelesaikan konflik pertanahan sebelum masa jabatan presiden berakhir pada tahun 2024.
"Kami dari Majelis Ulama Indonesia mendapatkan mandat khusus, dan juga dari NU, sebagai Khatib Syuriah, untuk mendukung penuh kebijakan presiden untuk menyelesaikan mafia tanah. Korbannya sudah bergelimpangan dan ini sudah tidak karu-karuan, harus ditangani dengan baik," ujar Ikhsan Abdullah saat jumpa pers pernyataan bersama sejumlah ormas keagaamaan dan kebangsaan di Sekretariat FKMTI, Jakarta, Sabtu (7/1/2023).
Ikhsan menilai negara harus hadir untuk melindungi rakyat yang jadi korban mafia tanah.
Baca juga: Sepanjang 2022, Kejaksaan Agung Selesaikan 124 Laporan Soal Mafia Tanah
Dia sepakat dengan cara FKMTI agar kasus perampasan tanah diselesaikan dengan adu data atas hak awal kepemilikan tanah.
"Sesuai juga dengan perjuangan teman-teman FKMTI, Ini urusan (perampasan tanah) tidak boleh dibawa ke pengadilan. Karena kalau berurusan dengan mafia tanah dibawa ke pengadilan, sulit dan korban pasti kalah," tuturnya.
Agar korban mafia tanah tidak semakin banyak, Ikhsan menegaskan kewajiban negara untuk melindungi hak rakyat atas tanah.
"Agar tidak lagi menambah lagi jumlah korban mafia tanah maka negara harus mendampingi masyarakat yang jadi korban mafia Tanah. Ini pesan dari Nahdatul Ulama dan Majelis Ulama," tegasnya.
Menurut Ikhsan, sudah kewajiban presiden selaku kepala negara untuk melindungi hak rakyat atas kepemilikan tanah.
"Saya kira tidak perlu menunggu bapak presiden selesai masa jabatannya. Tetapi ini kewajiban negara dalam hal ini presiden untuk mendampingi warga negara. Karena kalau tidak didampingi, tidak akan mungkin selesai dan mereka (korban mafia tanah) tidak bisa mendapatkan haknya," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.