Merasa Tidak Puas dengan Proses Hukum, Mahfud MD soal Tragedi Kanjuruhan: 'Kalau Bisa Hukum Mati'
Mahfud mengatakan, dalam suatu kasus tidak ada tawar menawar pasal, sebab ada proses penyelidikan hingga penyidikan di dalamnya
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
![Merasa Tidak Puas dengan Proses Hukum, Mahfud MD soal Tragedi Kanjuruhan: 'Kalau Bisa Hukum Mati'](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-koordinator-bidang-politik-hukum-dan-kea.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dia berharap adanya penerapan hukuman mati dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Sebab kata Mahfud, peristiwa kelam persepakbolaan Tanah Air itu memakan korban meninggal sebanyak 135 orang.
Mulanya, Mahfud MD menjawab soal ketidakpuasan keluarga korban Kanjuruhan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam harapnya, keluarga korban meminta agar para tersangka dapat dikenakan pasal 338 dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati.
Akan tetapi kata dia, dalam suatu kasus tidak ada tawar menawar pasal, sebab ada proses penyelidikan hingga penyidikan di dalamnya.
Baca juga: Dua Hakim Agung Jadi Tersangka, Ketua MA: Kami Serahkan Proses Hukum kepada KPK
"Ini soal hukum ini soal unsur, bukan soal tawar menawar pasal gitu. Kalau mau saya, hukum mati aja tuh, 135 orang kan (yang meninggal)? Tetapi kan tidak ada pasal untuk menyatakan itu," kata Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Minggu (8/1/2023).
Mahfud menyebut, sejauh ini dirinya juga sudah bertemu dengan perwakilan keluarga korban pada Jumat (6/1/2023) yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor Kemenkopolhukam.
Terlebih kata Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan itu dalam perkara ini bukan dirinya yang menentukan para tersangka dijerat dengan pasal apa.
Termasuk kata dia, soal penetapan apakah peristiwa tewasnya 135 orang itu dikategorikan pelanggaran HAM berat atau tidak.
"Tapi kan bukan saya, bukan (saya) yang minta, dan menentukan pasal itu. Ada unsur-unsur di pemeriksaan," ucapnya.
"Sama, ada yang berteriak itu pelanggaran HAM berat, bukan. Pelanggaran HAM berat itu hanya boleh diputuskan oleh Komnas HAM. Komnas HAM sudah mengatakan bukan pelanggaran HAM berat. Masa saya membuat keputusan bahwa itu pelanggaran HAM berat? Enggak berlaku secara hukum," sambung Mahfud.
Sejauh ini proses hukum terkait tragedi yang terjadi di awal Oktober 2022 itu masih berjalan.
Namun jika bicara soal ketidakpuasan atas proses hukum yang diungkap oleh keluarga korban, Mahfud juga menyatakan demikian.
"Saya kemarin baru menerima keluarga korban yang mengeluh bahwa mereka tidak puas dengan penanganan, ya tidak ada yang puas," kata dia.
"Polisi juga tidak puas, kita juga tidak puas. Tetapi begini, kalau itu dianggap kejahatan Kanjuruhan itu, kejahatan itu bekerja cepat dan tidak memperdulikan hukum. Sehingga sulit atau tidak mudah untuk dilacak. Sementara penegakan hukum itu harus hati-hati mengikuti aturan hukum agar tidak melanggar HAM itu masalahnya," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah korban dan perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (6/1/2023).
Dua orangtua korban meninggal dunia dalam tragedi tersebut Devi Athok dan Cholifatul Nur menyampaikan mereka merasa belum mendapatkan keadilan dengan proses yang berjalan saat ini.
Pendamping korban dan juga kuasa hukum juga menyampaikan hal yang sama kepada Mahfud.
Mereka berharap agar Mahfud dapat mendorong para penyidik untuk mengusut tragedi tersebut secara profesional dan bertanggungjawab agar kasusnya bisa diungkap dengan tuntas sebagaimana yang diminta oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud mengatakan juga masih belum puas.
"Ini banyak juga segi-segi yang belum terungkap. Tapi saya juga masih belum puas, sangat tidak puas dengan hasil yang sekarang. Tapi itu yang terus kita kawal. Jadi kita tidak diam," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Jumat (6/1/2023).
Mahfud mengatakan selama ini terus menjalin komunikasi dengan LPSK.
Baca juga: Koalisi Pemilu Bersih Konsultasi ke LPSK Terkait Anggota KPUD dapat Intimidasi
Ia mengatakan terus mengikuti perkembangan yang terjadi terkait Tragedi Kanjuruhan.
Mahfud juga mengatakan kepada mereka bahwa masalah tersebut bukanlah perkara mudah.
"Hasil pertemuan hari ini tetap kita olah secara proporsional seperti biasa," kata Mahfud.
"Saya berterima kasih kepada semuanya. Satu kita tidak bisa bersembunyi dari fakta-fakta dan begitu tersembunyi dibuka lagi. Oleh karena itu awasi saja dan beri tahu apabila ada hal-hal yang belum kami dapat," sambung dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.