Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Tidak Puas dengan Proses Hukum, Mahfud MD soal Tragedi Kanjuruhan: 'Kalau Bisa Hukum Mati'

Mahfud mengatakan, dalam suatu kasus tidak ada tawar menawar pasal, sebab ada proses penyelidikan hingga penyidikan di dalamnya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Merasa Tidak Puas dengan Proses Hukum, Mahfud MD soal Tragedi Kanjuruhan: 'Kalau Bisa Hukum Mati'
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Prof Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Minggu (8/1/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dia berharap adanya penerapan hukuman mati dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Sebab kata Mahfud, peristiwa kelam persepakbolaan Tanah Air itu memakan korban meninggal sebanyak 135 orang. 

Mulanya, Mahfud MD menjawab soal ketidakpuasan keluarga korban Kanjuruhan terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam harapnya, keluarga korban meminta agar para tersangka dapat dikenakan pasal 338 dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati.

Akan tetapi kata dia, dalam suatu kasus tidak ada tawar menawar pasal, sebab ada proses penyelidikan hingga penyidikan di dalamnya.

Baca juga: Dua Hakim Agung Jadi Tersangka, Ketua MA: Kami Serahkan Proses Hukum kepada KPK

"Ini soal hukum ini soal unsur, bukan soal tawar menawar pasal gitu. Kalau mau saya, hukum mati aja tuh, 135 orang kan (yang meninggal)? Tetapi kan tidak ada pasal untuk menyatakan itu," kata Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Minggu (8/1/2023). 

Berita Rekomendasi

Mahfud menyebut, sejauh ini dirinya juga sudah bertemu dengan perwakilan keluarga korban pada Jumat (6/1/2023) yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor Kemenkopolhukam.

Terlebih kata Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan itu dalam perkara ini bukan dirinya yang menentukan para tersangka dijerat dengan pasal apa.

Termasuk kata dia, soal penetapan apakah peristiwa tewasnya 135 orang itu dikategorikan pelanggaran HAM berat atau tidak.  

"Tapi kan bukan saya, bukan (saya) yang minta, dan menentukan pasal itu. Ada unsur-unsur di pemeriksaan," ucapnya. 

"Sama, ada yang berteriak itu pelanggaran HAM berat, bukan. Pelanggaran HAM berat itu hanya boleh diputuskan oleh Komnas HAM. Komnas HAM sudah mengatakan bukan pelanggaran HAM berat. Masa saya membuat keputusan bahwa itu pelanggaran HAM berat? Enggak berlaku secara hukum," sambung Mahfud.

Sejauh ini proses hukum terkait tragedi yang terjadi di awal Oktober 2022 itu masih berjalan.

Namun jika bicara soal ketidakpuasan atas proses hukum yang diungkap oleh keluarga korban, Mahfud juga menyatakan demikian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas