Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak Kombes Yulius yang Ditangkap karena Narkoba: Pernah Jabat Direktur Polair di Tiga Polda

Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota polisi berinisial Kombes YBK terkait kasus narkoba bersama seorang wanita.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rekam Jejak Kombes Yulius yang Ditangkap karena Narkoba: Pernah Jabat Direktur Polair di Tiga Polda
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. Kombes Yulius ditangkap bersama seorang wanita berinisial R di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Mabes Polri buka suara soal nasib Kombes YBK yang ditangkap terkait kasus tindak pidana narkoba.

Selain proses pidana, dia juga bakal disanksi kode etik profesi Polri.

Adapun proses pidana sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Sedangkan proses kode etik bakal diproses di Propam Polri.

"Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas Polda Metro Jaya dan kode etik propam yang tuntaskan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).

Ia menuturkan bahwa perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada setiap anggotanya sudah jelas.

Yakni, siapa pun anggota yang terlibat dalam kasus narkoba bakal ditindak tegas.

Berita Rekomendasi

"Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu tindak tegas siapapun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance," tukasnya.

Daftar perwira terlibat narkoba

Kombes Yulius bukanlah yang pertama, berikut ini daftar perwira Polri yang terlibat kasus narkoba, bahkan hingga Perwira Tinggi (Pati).

1. Irjen Teddy Minahasa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri lantaran terjerat kasus narkoba.

Kasus bermula ketika Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba.

Kapolda Metro Jaya dipimpin Irjen Fadil Imran.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas