Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BMKG Merilis Peta Bahaya Gempa Bumi Cianjur, Ini Daftar Wilayah yang Masuk Zona Terlarang

BMKG telah merilis pemetaan bahaya gempa bumi akibat Sesar Cugenang dan daftar wilayah yang masuk ke dalam Zona Terlarang.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in BMKG Merilis Peta Bahaya Gempa Bumi Cianjur, Ini Daftar Wilayah yang Masuk Zona Terlarang
BMKG
BMKG telah merilis pemetaan bahaya gempa bumi akibat Sesar Cugenang dan daftar wilayah yang masuk ke dalam Zona Terlarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis pemetaan bahaya gempa bumi akibat Sesar Cugenang melalui keterangan tertulisnya.

Dengan dihasilkannya peta bahaya gempa bumi Cianjur yang dipicu Patahan Cugenang dari BMKG tersebut, diharapkan dapat segera dimanfaatkan secara maksimal untuk tahap rekonstruksi dan rehabilitasi yang sudah dimulai di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Bahkan, peta itu sangat penting sebagai salah satu acuan dalam penyempurnaan Peta Tata Ruang Wilayah Kecamatan Cugenang.

Penyempurnaan Peta Tata Ruang Wilayah perlu dilakukan demi mencegah atau mengurangi risiko kerusakan bangunan, lahan/lingkungan ataupun korban jiwa dan kematian apabila gempa bumi yang dipicu oleh Patahan Cugenang terjadi lagi di masa yang akan datang.

BMKG menjelaskan, ada 3 zona bahaya gempa bumi, yakni Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange), dan Zona Bersyarat (Kuning).

Berikut penjelasannya, dikutip dari situs resmi BMKG:

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok, 10 Januari 2023: 33 Wilayah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem

1. Zona Terlarang (Merah)

Berita Rekomendasi

Zona Terlarang ini memiliki luas 2,63 km2 yang meliputi 4 Kecamatan dan 12 Desa.

Rinciannya adalah sebagian wilayah dari Kecamatan Cilaku, khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong; Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak; Kecamatan Cugenang yakni sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung, dan Cibeureum; juga Kecamatan Pacet yakni sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.

Zona terlarang memiliki kriteria Zona dengan "sempadan" Patahan Aktif Cugenang 0-10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).

Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Terlarang, zona harus dikosongkan/bangunan yang ada direlokasi, dilarang pembangunan kembali, dan pembangunan baru.

Pada zona ini, diprioritaskan untuk pemanfaatan ruang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Monumen, atau Kawasan Lindung.

2. Zona Terbatas (Orange)

Zona ini memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas