BMKG Merilis Peta Bahaya Gempa Bumi Cianjur, Ini Daftar Wilayah yang Masuk Zona Terlarang
BMKG telah merilis pemetaan bahaya gempa bumi akibat Sesar Cugenang dan daftar wilayah yang masuk ke dalam Zona Terlarang.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Terbatas, yakni dapat dibangun konstruksi dengan penerapan persyaratan yang sangat ketat untuk Standar Bangunan Tahan Gempa dan/atau Tahan Gerakan Tanah.
Pada zona ini juga dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, misalnya rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), serta fasilitas sejenisnya.
Baca juga: Warga Cianjur Tewas Tertimpa Tembok Saat Bersihkan Puing Bangunan yang Hancur Akibat Gempa Bumi
3. Zona Bersyarat (Kuning)
Zona Bersyarat memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) gerakan tanah (longsor).
Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Bersyarat, yakni dapat dibangun dengan konstruksi tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah/longsor.
Sebelumnya, pada 22 Desember 2022, BMKG berhasil menyelesaikan pemetaan bahaya gempa bumi yang diakibatkan oleh aktivitas Patahan/Sesar Cugenang.
Pemetaan ini merupakan hasil pemutakhiran dari peta bahaya gempa bumi karena Patahan/Sesar Cugenang yang sebelumnya telah dirilis di website BMKG pada tanggal 10 Desember 2022.
Pemutakhiran ini dilakukan karena menyesuaikan dengan perkembangan kelengkapan data monitoring di lapangan, serta adanya dukungan data dari Instansi lain yang sifatnya menguatkan hasil analisis dari BMKG.
Data yang Digunakan BMKG
Data yang digunakan BMKG untuk analisis dalam penyusunan Peta Bahaya Sesar Cugenang ini antara lain adalah:
- Data hasil monitoring posisi, sebaran, dan magnitudo gempa utama dan gempa-gempa susulannya, yang disertai dengan analisis mekanisme sumber gempa bumi (focal mechanism);
- Analisis makroseismik terhadap pola sebaran intensitas guncangan dan tingkat kerusakan bangunan;
- Analisis directivity frekuensi gelombang gempa; serta
- Analisis spektrum gelombang seismik dan Interpretasi anomali gaya berat (gravity).
Setelah dilakukan analisis dari BMKG dan juga dukungan analisis dari instansi lain, BMKG melakukan sosialisasi dan diskusi/pembahasan dengan berbagai pihak.
Selain itu, dilakukan pula verifikasi dengan kunjungan lapangan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, yang dipimpin langsung oleh Bapak Bupati.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.