BMKG Merilis Peta Bahaya Gempa Bumi Cianjur, Ini Daftar Wilayah yang Masuk Zona Terlarang
BMKG telah merilis pemetaan bahaya gempa bumi akibat Sesar Cugenang dan daftar wilayah yang masuk ke dalam Zona Terlarang.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis pemetaan bahaya gempa bumi akibat Sesar Cugenang melalui keterangan tertulisnya.
Dengan dihasilkannya peta bahaya gempa bumi Cianjur yang dipicu Patahan Cugenang dari BMKG tersebut, diharapkan dapat segera dimanfaatkan secara maksimal untuk tahap rekonstruksi dan rehabilitasi yang sudah dimulai di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Bahkan, peta itu sangat penting sebagai salah satu acuan dalam penyempurnaan Peta Tata Ruang Wilayah Kecamatan Cugenang.
Penyempurnaan Peta Tata Ruang Wilayah perlu dilakukan demi mencegah atau mengurangi risiko kerusakan bangunan, lahan/lingkungan ataupun korban jiwa dan kematian apabila gempa bumi yang dipicu oleh Patahan Cugenang terjadi lagi di masa yang akan datang.
BMKG menjelaskan, ada 3 zona bahaya gempa bumi, yakni Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange), dan Zona Bersyarat (Kuning).
Berikut penjelasannya, dikutip dari situs resmi BMKG:
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok, 10 Januari 2023: 33 Wilayah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem
1. Zona Terlarang (Merah)
Zona Terlarang ini memiliki luas 2,63 km2 yang meliputi 4 Kecamatan dan 12 Desa.
Rinciannya adalah sebagian wilayah dari Kecamatan Cilaku, khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong; Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak; Kecamatan Cugenang yakni sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung, dan Cibeureum; juga Kecamatan Pacet yakni sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.
Zona terlarang memiliki kriteria Zona dengan "sempadan" Patahan Aktif Cugenang 0-10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).
Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Terlarang, zona harus dikosongkan/bangunan yang ada direlokasi, dilarang pembangunan kembali, dan pembangunan baru.
Pada zona ini, diprioritaskan untuk pemanfaatan ruang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Monumen, atau Kawasan Lindung.
2. Zona Terbatas (Orange)
Zona ini memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).
Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Terbatas, yakni dapat dibangun konstruksi dengan penerapan persyaratan yang sangat ketat untuk Standar Bangunan Tahan Gempa dan/atau Tahan Gerakan Tanah.
Pada zona ini juga dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, misalnya rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), serta fasilitas sejenisnya.
Baca juga: Warga Cianjur Tewas Tertimpa Tembok Saat Bersihkan Puing Bangunan yang Hancur Akibat Gempa Bumi
3. Zona Bersyarat (Kuning)
Zona Bersyarat memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) gerakan tanah (longsor).
Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Bersyarat, yakni dapat dibangun dengan konstruksi tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah/longsor.
Sebelumnya, pada 22 Desember 2022, BMKG berhasil menyelesaikan pemetaan bahaya gempa bumi yang diakibatkan oleh aktivitas Patahan/Sesar Cugenang.
Pemetaan ini merupakan hasil pemutakhiran dari peta bahaya gempa bumi karena Patahan/Sesar Cugenang yang sebelumnya telah dirilis di website BMKG pada tanggal 10 Desember 2022.
Pemutakhiran ini dilakukan karena menyesuaikan dengan perkembangan kelengkapan data monitoring di lapangan, serta adanya dukungan data dari Instansi lain yang sifatnya menguatkan hasil analisis dari BMKG.
Data yang Digunakan BMKG
Data yang digunakan BMKG untuk analisis dalam penyusunan Peta Bahaya Sesar Cugenang ini antara lain adalah:
- Data hasil monitoring posisi, sebaran, dan magnitudo gempa utama dan gempa-gempa susulannya, yang disertai dengan analisis mekanisme sumber gempa bumi (focal mechanism);
- Analisis makroseismik terhadap pola sebaran intensitas guncangan dan tingkat kerusakan bangunan;
- Analisis directivity frekuensi gelombang gempa; serta
- Analisis spektrum gelombang seismik dan Interpretasi anomali gaya berat (gravity).
Setelah dilakukan analisis dari BMKG dan juga dukungan analisis dari instansi lain, BMKG melakukan sosialisasi dan diskusi/pembahasan dengan berbagai pihak.
Selain itu, dilakukan pula verifikasi dengan kunjungan lapangan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, yang dipimpin langsung oleh Bapak Bupati.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.