Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka RR sebut Awal Mula Ferdy Sambo Panggil Brigadir J Hanya untuk Klarifikasi Kondisi di Magelang

Klarifikasi itu ingin dilakukan oleh Ferdy Sambo karena sebelumnya mendapat telepon dari sang istri, Putri Candrawathi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bripka RR sebut Awal Mula Ferdy Sambo Panggil Brigadir J Hanya untuk Klarifikasi Kondisi di Magelang
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Terdakwa Ricky Rizal dalam perisdangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Bripka RR membeberkan maksud dan tujuan dari Ferdy Sambo saat awal mula memanggil Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J usai pulang dari rumah Magelang pada 8 Juli 2022 lalu. 

"Selain itu selian merasa sedih?" tanya lagi majelis hakim.

"Saya tidak menyangka saya harus mengalami seperti ini," tukas dia.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo soal Rekayasa Kematian Brigadir J, Skenario hingga Upaya Tutupi Kasus

Berita Rekomendasi

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas