Kejaksaan Agung Sita Tiga Mobil dari Tersangka Korupsi Tower BTS Kominfo
Kejaksaan Agung menyita tiga mobil dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita tiga mobil dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Berdasarkan pantauan, tiga mobil berwarna hitam tampak terparkir di depan Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sejak Jumat (6/1/2023).
Ketiga mobil tersebut ditempeli garis tanda penyitaan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi pun memberikan konfirmasi mengenai penyitaan tersebut.
"Ya BAKTI," ujarnya pada Senin (9/1/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Dirut BAKTI Kominfo Punya Harta Rp 21 Miliar
Ketiga mobil tersebut merupakan hasil sitaan dari penggeledahan kediaman tersangka Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
"(Dari) GMS," katanya.
Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS
Sebagaimana diketahui, penggeledahan tersebut dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan GMS sebagai tersangka pada Rabu (4/1/2023).
Peran Tersangka
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka di antaranya Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.
Dirdik Jampidsus Kuntadi menjelaskan bahwa proyek pembangunan infrastruktu BTS 4G Bakti Kominfo ini semestinya untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Kuntadi menuturkan Kominfo mencanangkan bakal membangun 4.200 menara BTS yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Baca juga: Peran Direktur Utama BAKTI Kominfo yang Jadi Tersangka Korupsi: Merekayasa Proyek Tower BTS
Namun, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa proses lelang proyek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.