Minggu ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Pemeriksaan Terdakwa
Agenda sidang perkara pembunuhan Brigadir J, minggu ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf jalani pemeriksaan sebagai terdakwa
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sepekan ke depan.
Agenda persidangan dalam sepekan ke depan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pada Senin (9/1/2023) hari ini.
Sementara itu Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2023).
Berikutnya Putri Candrawathi pada Rabu (11/1/2023).
Terdakwa lainnya, Bharada E sudah menjalani agenda pemeriksaan sebagai terdakwa pada Kamis (5/1/2023) minggu lalu.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Pemeriksaan sebagai Terdakwa
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sepekan ke depan.
Perihal agenda persidangan, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan didengar keterangannya sebagai terdakwa.
Adapun sidang itu akan digelar pada hari Selasa (10/1/2023) dan Rabu (11/1/2023).
Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama pada Senin (9/1/2023).
"Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pemeriksaan terdakwa, Senin 9 Januari. Ferdy Sambo, Selasa 10 Januari dan Putri Candrawathi Rabu 11 Januari," kata Djuyamto dalam keterangannya, Minggu (8/1/2023).
Sidang Pembacaan Tuntutan Bharada E
Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).