Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minggu ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Pemeriksaan Terdakwa

Agenda sidang perkara pembunuhan Brigadir J, minggu ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf jalani pemeriksaan sebagai terdakwa

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Minggu ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Pemeriksaan Terdakwa
WARTAKOTA Yulianto/TRIBUNNEWS Jeprima/KompasTV
(Searah jarum jam) Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Agenda sidang perkara pembunuhan Brigadir J, minggu ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf jalani pemeriksaan sebagai terdakwa 

Agenda sidang untuk Bharada E ini juga merujuk pada persidangan sebelumnya, sebagaimana permintaan Majelis Hakim P Jakarta Selatan.

"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 11 Januari 2023 untuk tuntutan," kata Djuyamto.

Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sidang Tuntutan Bharada E, Jaksa Minta Waktu 2 Minggu Lagi, Hakim Agendakan Pekan Depan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan, Rabu (11/1/2023).

Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J pada Kamis (5/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selesai sidang, Ketua Majelis Sidang kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, membacakan agenda selanjutnya, yakni sidang tuntutan terhadap Bharada E.

"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu ke Jaksa, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis siang.

Berita Rekomendasi

Kemudian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu dua pekan lagi untuk menyusun tuntutan.

"Izin Bapak Ketua Majelis, terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya."

"Kami mohon waktu dua minggu, karena kami akan mendahulukan pokok dulu," kata Jaksa.

Baca juga: Bharada E Sebut Kuat Maruf dan Ricky Rizal Lihat Ferdy Sambo Turut Ikut Tembak Brigadir J

Setelah mendengar keterangan Jaksa, Hakim Wahyu pun memutuskan, sidang tuntutan dilakukan pekan.

Namun, jika JPU memerlukan waktu kembali akan ditunda kembali satu minggu lagi.

"Begini, kita tunda dulu (sidang) di hari Rabu (pekan depan), apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi," ucap Hakim Wahyu.

"Siap, Majelis," jawab Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas