Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup yang Ditolak 8 Parpol

Proporsional tertutup ialah pemilih memilih nama parpol, namanya ditentukan oleh parpolnya, Proporsional terbuka memilih parpol atau calonnya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup yang Ditolak 8 Parpol
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu - Berikut perbedaan proporsional tertutup dan proporsional terbuka. 

Proporsional terbuka: parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor.

Proporsional tertutup: parpol mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.

Metode pemberian suara

Proporsional terbuka: pemilih memilih salah satu nama calon.

Proporsional tertutup: pemilih memilih parpolnya.

Penetapan calon terpilih

Proporsional terbuka: penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Berita Rekomendasi

Proporsional tertutup: penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut.

Drajat keterwakilan

Proporsional terbuka: Memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.

Proporsional tertutup: Kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih.

Baca juga: Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Lengkap dengan Kelebihan dan Kekurangannya

Tingkat kesetaraan calon

Proporsional terbuka: Memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa.

Proporsional tertutup: Didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas