Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup yang Ditolak 8 Parpol

Proporsional tertutup ialah pemilih memilih nama parpol, namanya ditentukan oleh parpolnya, Proporsional terbuka memilih parpol atau calonnya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup yang Ditolak 8 Parpol
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu - Berikut perbedaan proporsional tertutup dan proporsional terbuka. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan pemilihan umum (pemilu) sistem proporsional tertutup dan proporsional terbuka.

Sejumlah petinggi partai politik (parpol) menolak Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Kedelapan Parpolpitu adalah Golkar, PAN, NasDem, PKN, PKS, Demokrat, PPP, hingga Gerindra.

Hal itu disebabkan adanya wacana perubahan sistem pada Pemilu 2024 yang berawal dari uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantas, apa perbedaan sistem proporsional tertutup dan proporsional terbuka?

Baca juga: 8 Parpol Berkumpul Tolak Wacana Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024, Ini Kata Pengamat

Perbedaan sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup

Dikutip dari paserbawaslu, sistem proporsional adalah sistem presentase kursi di dewan perwakilan rakyat yang dibagikan ke setiap parpol disesuaikan dengan suara yang diperoleh.

Berita Rekomendasi

Dalam sistem ini, para pemilih akan memilih parpolnya, bukan calon perseorangan seperti sistem distrik.

Sistem proporsional dibagi menjadi dua, yakni sistem proporsional tertutup dan proposional terbuka.

Sistem proporsional tertutup adalah pemilih mencoblos nama parpol tertentu dan kemudian partainya menentukan nama yang duduk menjadi anggota dewan.

Sementara sistem proporsional terbuka ialah pemilih mencoblos parpol atau calon yang bersangkutan.

Dengan sistem ini, pemilih bisa langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki dapat duduk di anggota dewan.

Selain itu, ada juga beberapa perbedaan menurut poin-poinnya yang Tribunnews.com rangkum dari Kompas.com.

Pelaksanaan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas