Sejarah PDIP, Berawal dari PNI yang Didirikan Soekarno hingga Kemenangan di Pemilu
Berikut sejarah didirikannya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang merupakan partai politik Indonesia.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejarah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
PDIP merupakan partai politik di Indonesia yang memiliki sejarah panjang.
Sejarah berdirinya PDIP berawal dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang dibentuk pada 10 Januari 1973, dikutip dari pdipejuanganlampung.id.
Partai ini dibentuk dari partai gabungan PNI (didirikan oleh Ir Soekarno) dengan Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Partai Murba), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Partai Katolik.
Namun sejak partai ini terbentuk, PDI mengalami banyak konflik internal.
Konflik ini terus terjadi dan diperparah dengan adanya intervensi dari Pemerintah.
Baca juga: Megawati Bisa Maju di Bursa Capres 2024, PDIP Siapkan Kejutan di Perayaan HUT ke-50
Kemudian solusi dari konflik ini adalah mendukung anak kedua Ir. Soekarno yaitu Megawati untuk menjadi ketua umum (Ketum) PDI.
Namun ternyata solusi ini membuat konflik makin memanas.
Pasalnya, pemerintahan Suharto tidak menyetujui dukungan tersebut.
Lalu dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan pada 2-6 Desember 1993 di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, Soeharto menerbitkan larangan untuk mendukung pencalonan Megawati.
Akan tetapi larangan yang diterbitkan oleh Soeharto tersebut bertentangan dengan keinginan para peserta KLB.
Setelah itu, Megawati Soekarnoputri secara de facto ditetapkan sebagai ketum DPP PDI periode 1993-1998.
Sehingga Megawati dikukuhkan sebagai Ketum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI secara de jure pada Musyawarah Nasional (Munas) 22-23 Desember 1993 di Jakarta.
Meskipun begitu, konflik internal PDI belum meredam dan semakin menjadi-jadi.
Konflik ini terjadi hingga diselenggarakan Kongres pada 22-23 Juni 1996 di Asrama Haji Medan.
Sebelumnya, para pendukung Megawati sempat melakukan unjuk rasa pada 20 Juni 1996.
Tidak hanya itu, unjuk rasa tersebut terjadi hingga mengakibatkan bentrok dengan aparat keamanan yang menjaga kongres.
Sementara itu, pemerintah Suharto mengukuhkan Suryadi sebagai Ketum DPP PDI pada 15 Juli 1996.
Mengetahui itu, para pendukung Megawati kemudian menggelar Mimbar Demokrasi di halaman kantor DPP PDI, Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta Pusat pada 27 Juli 1996.
Namun ketika para pendukung Megawati sedang menggelar Mimbar, muncullah rombongan berkaus merah kubu Suryadi.
Hingga akhirnya terjadi bentrok di antara kedua kubu tersebut.
Peristiwa bentroknya kedua kubu tersebut dikenal sebagai Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli atau disingkat menjadi Peristiwa Kudatuli.
Setelah peristiwa tersebut, PDI hanya mendapat 11 kursi DPR saat di bawah kepemimpinan Suryadi.
Kemudian PDI di bawah pimpinan Megawati semakin kuat ketika pemerintahan Suharto lengser pada reformasi 1998.
Pada Kongres ke-V di Denpasar, Bali, Megawati akhirnya ditetapkan sebagai ketum DPP PDI periode 1998-2003.
Pada 1 Februari 1999, Megawati mengubah nama PDI menjadi PDIP Perjuangan.
Tujuan diubahnya nama partai agar dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu).
Kemudian nama PDIP disahkan oleh Notaris Rahmat Syamsul Rizal dan kemudian dideklarasikan pada 14 Februari 1999 di Istora Senayan, Jakarta.
Pada 27 Maret-1 April 2000, PDIP melakukan kongres I di Hotel Patra Jasa, Semarang, Jawa Tengah.
Hasil dari kongres I PDIP adalah Megawati ditetapkan sebagai Ketum DPP PDIP periode 2000-2005.
Megawati kembali dikukuhkan sebagai ketum PDIP Periode 2015-2020 pada Kongres IV PDIP yang diselenggarakan di Bali pada 8-12 April 2015.
PDIP kemudian mendapatkan suara sebanyak 35.689.073 pada pemilu 1999 dan menjadi pemenang, dikutip dari Kompas.com.
Kemudian PDIP mendapatkan 135 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.
Visi PDIP
Visi PDI Perjuangan berdasarkan amanat pasal 6 Anggaran Dasar adalah:
a. Alat perjuangan guna membentuk dan membangun karakter bangsa berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945
b. Alat perjuangan untuk melahirkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ber-Ketuhanan, memiliki semangat sosio nasionalisme, dan sosio demokrasi (Tri Sila)
c. Alat perjuangan untuk menentang segala bentuk individualisme dan untuk menghidupkan jiwa dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Eka Sila)
d. Wadah komunikasi politik, mengembangkan dan memperkuat partisipasi politik warga negara, dan
e. Wadah untuk membentuk kader bangsa yang berjiwa pelopor, dan memiliki pemahaman, kemampuan menjabarkan dan melaksanakan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Misi PDI Perjuangan
Misi PDI Perjuangan diamanatkan dalam pasal 7,8, 9 dan 10 Anggaran Dasar Partai, yaitu:
Pasal 7
Partai mempunyai tujuan umum:
a. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika, dan
b. Berjuang mewujudkan Indonesia sejahtera berkeadilan sosial yang berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan Indonesia yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Pasal 8
Partai mempunyai tujuan khusus:
a. Membangun gerakan politik yang bersumber pada kekuatan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan berkeadilan sosial
b. Membangun semangat, mengkonsolidasi kemauan, mengorganisir tindakan dan kekuatan rakyat, mendidik dan menuntun rakyat untuk membangun kesadaran politik dan mengolah semua tenaga rakyat dalam satu gerakan politik untuk mencapai kemerdekaan politik dan ekonomi
c. Memperjuangkan hak rakyat atas politik, ekonomi, sosial dan budaya, terutama demi pemenuhan kebutuhan absolut rakyat, yaitu kebutuhan material berupa sandang, pangan, papan dan kebutuhan spiritual berupa kebudayaan, pendidikan dan kesehatan
d. Berjuang mendapatkan kekuasaan politik secara konstitusional sebagai alat untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dan
e. Menggalang solidaritas dan membangun kerjasama internasional berdasarkan spirit Dasa Sila Bandung dalam upaya mewujudkan cita-cita Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945
Pasal 9
Partai mempunyai fungsi:
a. Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara
b. Melakukan rekrutmen anggota dan kader Partai untuk ditugaskan dalam struktural Partai, Lembaga-Lembaga Politik dan Lembaga-Lembaga Publik
c. Membentuk kader Partai yang berjiwa pelopor, dan memiliki pemahaman, kemampuan menjabarkan dan melaksanakan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
d. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat menjadi kebijakan pemerintahan negara
e. Menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan rakyat guna membangun dan mencapai cita-cita masyarakat Pancasila, dan
f. Membangun komunikasi politik berlandaskan hakekat dasar kehidupan berpolitik, serta membangun partisipasi politik warga negara.
Pasal 10
Partai mempunyai tugas:
a. Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Mempertahankan, menyebarluaskan dan melaksanakan Pancasila sebagai dasar, pandangan hidup, tujuan berbangsa dan bernegara
c. Menjabarkan, menyebarluaskan dan membumikan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
d. Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat berdasarkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta jalan TRISAKTI sebagai pedoman strategi dan tujuan kebijakan politik Partai
e. Memperjuangkan kebijakan politik Partai menjadi kebijakan politik penyelenggaraan Negara
f. Mempersiapkan kader Partai sebagai petugas Partai dalam jabatan politik dan jabatan publik
g. Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar senantiasa berdasarkan pada ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta jalan TRISAKTI sebagai pedoman strategi dan tujuan kebijakan politik Partai demi terwujudnya pemerintahan yang kuat, efektif, bersih dan berwibawa
h. Sebagai poros kekuatan politik nasional wajib berperan aktif dalam menghidupkan spirit Dasa Sila Bandung untuk membangun konsolidasi dan solidaritas antar bangsa sebagai bentuk perlawanan terhadap liberalisme dan individualisme.
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.