Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Usulan yang Ditolak 8 Parpol di DPR RI

Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup? Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Editor: Srihandriatmo Malau

5 Pernyataan Sikap 8 Pimpinan Parpol di DPR

Delapan partai politik (parpol) yang memiliki wakil di parlemen atau DPR RI menyatakan sikap tegas menolak wacana sistem proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024.

Pernyataan sikap itu dihasilkan setelah para ketua umum dan elite parpol melakukan pertemuan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Mereka yang hadir adalah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Juga hadir  Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara, Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate dan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali.

Sementara perwakilan Partai Gerindra tak hadir namun telah menyepakati sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Ada lima poin keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Lima poin tersebut dibacakan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Berikut Lima Poin Pernyataan Sikap Delapan Partai Politik.

Pertama, Kami Menolak Proporsional Tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.

Sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita.

Di lain pihak, sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin Demokrasi mundur,


Kedua, Sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUUVI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.

Ketiga, KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas