Dewas KPK Akui Salah Potong Besaran Gaji Pokok Lili Pintauli Siregar
Dewas KPK sebut ada kesalahan dalam hukuman yang diterima Lili Pintauli Siregar, dewas mengakui hal itu adalah kesalahan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut ada kesalahan dalam hukuman yang diterima Lili Pintauli Siregar.
Diketahui, dalam kasus etik bertemu pihak beperkara, yakni eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, mantan Wakil Ketua KPK itu dihukum potong gaji pokok (gapok) 40 persen.
Kini, Dewan Pengawas KPK mengakui hal itu adalah sebuah kesalahan.
"Dulu sempat Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) itu dihukum gaji pokok, setelah kami lihat, wah salah ini, akhirnya kami perbaiki. Kenapa dulu pakai gaji pokok, ngikut aturan yang lama. Dulu gapoknya gede, sekarang gapoknya kecil, yang banyak itu tunjangan lainnya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Alhasil berkaca dari peristiwa itu, kini Dewan Pengawas KPK mengubah aturan potong gaji.
Tumpak mengatakan, jika ada pimpinan KPK yang melanggar etik dengan sanksi berat, maka salah satu hukumannya ialah pemotongan penghasilan sebesar 40 persen.
Penghasilan di sini dimaksudkan gaji pokok ditambah tunjangan.
"Nah kalau pimpinan tidak berlaku itu sanksi moral. Sampai potong gaji juga ada pimpinan, sekarang bukan gaji pokok lagi, saya sudah ganti, penghasilan, 40 persen dari penghasilan," jelasnya.
Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menghukum Lili Pintauli Siregar dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.
Dengan begitu, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp 1.848.000.
Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp 22.176.000.
Perihal gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.