Jawaban Brigadir J yang Menantang Disebut Ferdy Sambo Jadi Penyebab Terjadinya Penembakan
Ferdy Sambo menceritakan emosinya yang memuncak sebelum peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Setelah itu dengan emosi yang meledak-ledak, dia pun memerintahkan Richard untuk menghajar Brigadir J.
"Saya marah sekali dengan jawaban seperti itu. Kemudian saya perintahkan Richard untuk hajar Yosua, Yang Mulia," kata Sambo.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan ini Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjadi terdakwa.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.