Lukas Enembe Ditangkap KPK, 1 Orang Tewas dalam Kerusuhan, Polisi Perketat Pengamanan di Papua
Polisi akan memperketat pengamanan di Papua setelah Lukas Enembe ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023).
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe diamankan penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT.
Setelah itu, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Papua.
Kericuhan sempat terjadi di sekitar Mako Brimob Kotaraja saat KPK membawa Lukas Enembe ke lokasi tersebut.
Kericuhan juga terjadi di sekitar Bandara Sentani ketika tim KPK membawa Lukas Enembe ke pesawat untuk diterbangkan ke Jakarta.
Dalam kerusuhan tersebut, satu orang tewas dan dua orang terluka.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan pihaknya tidak meningkatkan status keamanan.
"Kita tidak menetapkan status siaga, kegiatan kepolisian yang kita tingkatkan, kita tingkatkan jumlah patroli dan personelnya."
"Jadi kegiatan rutin yang kita tingkatkan," kata Benny, Selasa, dilansir Kompas.com.
Polisi Perketat Pengamanan di Papua
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan Polri mengetatkan personel pengamanan meski Lukas Enembe sudah dibawa ke Jakarta.
Lalu, meski situasi sudah kondusif, pengamanan di Papua tetap ditingkatkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Secara umum sudah kondusif info terakhir dari Wakapolda."
"Namun demikian, aparat keamanan TNI-Polri tetap bersiaga dalam antisipasi pascakejadian hari ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Diduga Mau Kabur, KPK dapat Info Lukas Enembe akan Lakukan Penerbangan Hari Ini, Langsung Ditangkap
Selain itu, Dedi memastikan Polri akan memberikan pengamanan terhadap Lukas Enembe sampai tiba di Jakarta.
"Back up full upaya paksa yang dilakukan penyidik KPK dan pengamanan sampai LE di Jakarta," jelas Dedi.
Lukas Enembe akan Diperiksa Kesehatannya
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu setelah tiba di Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
“Setibanya di Jakarta, saudara Lukas Enembe akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh tim KPK,” ungkap Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Gunakan Pesawat Carter, KPK Berangkatkan Lukas Enembe ke Jakarta dari Manado
KPK Tegaskan Tak Ada Kepentingan Politik
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan penangkapan Lukas Enembe murni penegakan hukum.
Sehingga, tidak ada motif politik di balik penangkapan Lukas Enembe.
"Tidak ada kepentingan lain dari KPK selain proses penegakan hukum."
"Tidak ada kepentingan politik sama sekali. Ini murni penegakan hukum," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Ali memastikan KPK akan memerhatikan asas praduga tak bersalah tersangka Lukas Enembe.
Kemudian, KPK juga akan menghormati hak-hak Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Kami junjung tinggi asas praduga tak bersalah."
"Kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka sebagaimana ketentuan di dalam hukum acara pidana."
"Kami beri ruang yang sama, kesempatan yang sama bagi penasihat hukum untuk memberikan pembelaan yang terbaiknya," terang Ali Fikri.
Baca juga: Akhir Pelarian Lukas Enembe, Ditangkap KPK setelah Selalu Mangkir dengan Alasan Sakit
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.
Lukas Enembe menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
Kasus Lukas Enembe terungkap karena adanya aduan dari masyarakat.
Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebagai tersangka.
Lukas Enembe berperan sebagai penerima suap.
Sementara itu, Rijatono Lakka merupakan pemberi suap.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi/Syakirun Ni'am)
Berita lain terkait Kasus Lukas Enembe