Update Lukas Enembe Resmi Ditangkap: KPK Ungkap Alasan Tangkap Gubernur Papua, Jokowi Beri Tanggapan
KPK menangkap Lukas Enembe, terungkap alasannya hingga mendapat tanggapan dari Jokowi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Ignatius Benny Prabowo, membenarkan Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan di sebuah restoran di Kotaraja, Jayapura.
"Saat Lukas Enembe sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja."
"Selanjutnya dari pihak KPK melakukan upaya penangkapan tersebut," ujarnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta-fakta terbaru terkait Lukas Enembe ditangkap KPK:
KPK Ungkap Alasan Tangkap Lukas Enembe
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut kondisi kesehatan menjadi dasar pihaknya menangkap Lukas Enembe.
"Kami memiliki penilaian sendiri terhadap tersangka ini, yang sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait dengan keadaan dari tersangka ini, misalnya dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat tentang kesehatan dari tersangka LE (Lukas Enembe) ini."
"Tetapi kami sekali lagi tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan dari penasihat hukum LE untuk berobat ke Singapura," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Akhir Pelarian Lukas Enembe, Ditangkap KPK setelah Selalu Mangkir dengan Alasan Sakit
Kemudian, alasan lainnya yakni soal kemunculan Lukas Enembe di ruang publik.
Adapun Lukas sempat sempat meresmikan kantor gubernur serta beberapa gedung lainnya di Papua.
"Bahwa ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek pemerintah provinsi Papua."
"Tentu ini kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasihat hukum."
"Maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul, termasuk faktual yang ada keberadaan terhadap tersangka LE," terang Ali Fikri.
2 Orang Diamankan Terkait Penyerangan Anggota Brimob
Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, mengungkapkan ada dua orang yang diamankan karena dianggap menyerang anggota Brimob pascapenangkapan Lukas Enembe.
"Tadi yang lempar-lempar di Brimob tadi ada dua orang yang kita amankan. Sudah diamankan."
"Yang massa lempar ya. Kalau situasi di depan Brimob sudah kembali lebih normal," ungkap Fakhiri di Timika, Selasa, dilansir Kompas.com.
Baca juga: KPK Bantah Lukas Enembe Sakit, Terlihat Sehat saat Resmikan Kantor Gubernur Papua
Fakhiri pun membantah bahwa Mako Brimob Kotaraja, tempat Lukas Enembe diamankan sebelum dibawa ke Bandara Sentani, diserang massa.
Ia menjelaskan, massa yang tidak puas dengan penangkapan itu hanya melempar batu di depan Mako Brimob Kotaraja.
"Enggak diserang, Brimob enggak diserang. Enggak diserang masyarakat."
"Tentunya kalau ketidakpuasan karena dibawa ke situ, ya ada, mereka lempar-lempar," terang dia.
Pengacara Minta Kesehatan Lukas Enembe Diperhatikan
Anggota tim hukum dan advokasi Gubernur Papua, Petrus Balla Pattyona, mengatakan pihaknya meminta KPK agar menjamin kesehatan Lukas Enembe.
"Kami minta kesehatan Pak Gubernur juga dipertimbangkan oleh KPK," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/1/2023), seperti diberitakan Tribun-Papua.com.
Tim hukum dan advokasi Gubernur Papua beserta keluarga juga berharap agar Lukas Enembe bisa dirawat di Singapura.
"Selain kesehatan, kami juga meminta kepada KPK untuk mempertimbangkan permohonan Lukas Enembe dan keluarga untuk dirawat di Singapura," tambahnya.
Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tanggapan soal penangkapan Lukas Enembe oleh KPK.
Jokowi menyampaikan, semua proses hukum harus dihormati.
“Ya semua sama di mata hukum itu kan proses penegakan hukum yang harus kita hormati,” ujarnya setelah menghadiri peringatan HUT ke-50 PDIP di Kemayoran, Jakarta, Selasa.
Jokowi pun yakin KPK sudah memiliki bukti yang cukup sebelum menangkap Lukas Enembe.
“Saya kira KPK menangkap pasti sudah punya fakta barang bukti yang ada, itu pasti,” tegas dia.
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Ali Fikri Sebut Kesehatan Lukas Tak Seperti yang Dikabarkan Pengacaranya
Sebagai informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.
Lukas Enembe diduga telah menerima suap Rp 1 miliar agar memenangkan tiga paket proyek untuk digarap PT Tabi Bangun Papua.
Lukas Enembe turut diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut.
Beberapa panggilan yang diberikan KPK kepada Lukas Enembe tidak pernah dipenuhi dengan alasan sakit.
Sejak saat itu, Lukas Enembe tidak pernah muncul di hadapan publik.
Namun, pada 30 Desember 2022, Lukas Enembe terlihat melakukan peresmian Kantor Gubernur Papua.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Taufik Ismail) (Kompas.com/Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi) (Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina)