Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Hasil Seleksi Tes Tertulis Anggota PPS Pemilu 2024 di Laman infopemilu.kpu.go.id

Simak cara mengecek hasil seleksi tes tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, setiap daerah diumumkan melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Cek Hasil Seleksi Tes Tertulis Anggota PPS Pemilu 2024 di Laman infopemilu.kpu.go.id
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) - Simak cara mengecek hasil seleksi tes tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, setiap daerah diumumkan melalui laman infopemilu.kpu.go.id. 

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika .

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bagi peserta yang ingin mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS pemilu 2024, dapat melengkapi beberapa syarat dokumen berikut ini.

Baca juga: Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui siakba.kpu.go.id, Simak Syaratnya

Kelengkapan Syarat Dokumen anggota PPS pemilu 2024

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

Berita Rekomendasi

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

6. Daftar Riwayat Hidup

7. Pas Foto Berwarna 4x6

Semua dokumen dapat disampaikan kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota dengan cara mengunggah data secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id.

Atau bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU atau KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu mendaftarkannya.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas