Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, Melalui Online atau ke Kantor Cabang

Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui online maupun langsung ke kantor cabang terdekat, beserta persyaratannya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, Melalui Online atau ke Kantor Cabang
bpjs.ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT). 

TRIBUNENWS.COM - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui online maupun langsung datang ke kantor cabang.

Jaminan Hari Tua (JHT) ialah program jaminan sosial yang diselenggarakan dengan tujuan agar menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.

Jaminan Hari Tua (JHT) ini diselenggarakan oleh Bapak Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Diketahui, JHT ini didapat melalui iuran atau membayar tiap bulan selama masih menjadi pekerja.

Kemudian, JHT ini dapat di klaim setelah masa pensiunnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Target Tambah 10 Juta Peserta di Tahun 2023

Inilah cara mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir laman bpjsketenagakerjaan.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (JHT)

Berita Rekomendasi

Kriteria pengajuan klaim

- Usia Pensiun 56 Tahun;

- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan;

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);

- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU);

- Mengundurkan diri;

- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas