Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, Melalui Online atau ke Kantor Cabang

Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui online maupun langsung ke kantor cabang terdekat, beserta persyaratannya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, Melalui Online atau ke Kantor Cabang
bpjs.ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT). 

TRIBUNENWS.COM - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui online maupun langsung datang ke kantor cabang.

Jaminan Hari Tua (JHT) ialah program jaminan sosial yang diselenggarakan dengan tujuan agar menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.

Jaminan Hari Tua (JHT) ini diselenggarakan oleh Bapak Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Diketahui, JHT ini didapat melalui iuran atau membayar tiap bulan selama masih menjadi pekerja.

Kemudian, JHT ini dapat di klaim setelah masa pensiunnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Target Tambah 10 Juta Peserta di Tahun 2023

Inilah cara mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir laman bpjsketenagakerjaan.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (JHT)

Rekomendasi Untuk Anda

Kriteria pengajuan klaim

- Usia Pensiun 56 Tahun;

- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan;

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);

- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU);

- Mengundurkan diri;

- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas