Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, Melalui Online atau ke Kantor Cabang
Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui online maupun langsung ke kantor cabang terdekat, beserta persyaratannya
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
bpjs.ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT).
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Cacat total tetap;
- Meninggal dunia;
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen;
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen.
Syarat klaim
- Kartu Keluarga (KK);
Berita Rekomendasi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek;
- Nomor rekening beserta buku rekening aktif;
- Foto diri tampak depan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi yang ingin mencairkan saldo JHT di atas Rp 50 juta;
- Setelah persyaratan lengkap, ikuti cara klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Bayar 16.800 Rupiah, Nelayan Hingga Artis Bisa Dapat Jaminan Unlimited dari BPJS Ketenagakerjaan
Klaim (JHT) via Online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.