Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, Melalui Online atau ke Kantor Cabang
Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui online maupun langsung ke kantor cabang terdekat, beserta persyaratannya
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
bpjs.ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT).
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya.
Setelah melakukan klaim JHT melalui online ataupun langsung ke kantor cabang terdekat.
Anda dapat melakukan pengecekan status klaim melalui website bpjs.ketenagakerjaan.
Cek status klaim
- Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan, klik disini;
- Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;
- Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;
Berita Rekomendasi
- Klik 'Lacak Klaim Saya';
- Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.