Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, Melalui Online atau ke Kantor Cabang

Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui online maupun langsung ke kantor cabang terdekat, beserta persyaratannya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, Melalui Online atau ke Kantor Cabang
bpjs.ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT). 

- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya.

Setelah melakukan klaim JHT melalui online ataupun langsung ke kantor cabang terdekat.

Anda dapat melakukan pengecekan status klaim melalui website bpjs.ketenagakerjaan.

Cek status klaim

- Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan, klik disini;

- Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;

- Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;

Berita Rekomendasi

- Klik 'Lacak Klaim Saya';

- Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas