Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang Tuntutan Hari ini, Bharada E Pasrah hingga Ungkap Penyesalan

Hari ini Bharada E hadapi sidang tuntutan, sebelumnya Bharada E mengaku pasrah dan ungkapkan penyesalan di hadapan majelis hakim.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Jelang Sidang Tuntutan Hari ini, Bharada E Pasrah hingga Ungkap Penyesalan
Kolase Tribunnews
Kolase foto Brigadir J semasa hidup dan terdakwa Bahrada E. Hari ini Bharada E hadapi sidang tuntutan Rabu (11/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelumnya Bharada E mengaku pasrah dan ungkapkan penyesalan di hadapan majelis hakim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada E terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan.

Sidang diagendakan pada Rabu (11/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya Bharada E sudah mengaku pasrah dan menyesal atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Penyesalan ini disampaikan Bharada E di hadapan majelis hakim saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada minggu lalu, Kamis (5/1/2023).

Sidang Tuntutan Bharada E

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan, Rabu (11/1/2023).

Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J pada Kamis (5/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

Selesai sidang, Ketua Majelis Sidang kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, membacakan agenda selanjutnya, yakni sidang tuntutan terhadap Bharada E.

"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu ke Jaksa, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis siang.

Kemudian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu dua pekan lagi untuk menyusun tuntutan.

"Izin Bapak Ketua Majelis, terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya."

"Kami mohon waktu dua minggu, karena kami akan mendahulukan pokok dulu," kata Jaksa.

Baca juga: Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Perkara Pembunuhan Brigadir J Hari ini

Setelah mendengar keterangan Jaksa, Hakim Wahyu pun memutuskan, sidang tuntutan dilakukan pekan.

Namun, jika JPU memerlukan waktu kembali akan ditunda kembali satu minggu lagi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas