Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang Tuntutan Hari ini, Bharada E Pasrah hingga Ungkap Penyesalan

Hari ini Bharada E hadapi sidang tuntutan, sebelumnya Bharada E mengaku pasrah dan ungkapkan penyesalan di hadapan majelis hakim.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Jelang Sidang Tuntutan Hari ini, Bharada E Pasrah hingga Ungkap Penyesalan
Kolase Tribunnews
Kolase foto Brigadir J semasa hidup dan terdakwa Bahrada E. Hari ini Bharada E hadapi sidang tuntutan Rabu (11/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelumnya Bharada E mengaku pasrah dan ungkapkan penyesalan di hadapan majelis hakim. 

"Begini, kita tunda dulu (sidang) di hari Rabu (pekan depan), apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi," ucap Hakim Wahyu.

"Siap, Majelis," jawab Jaksa.

Dengan demikian, sidang tuntutan terhadap Bharada E dijadwalkan pada Rabu pekan depan, 11 Januari 2023.

"Jadi untuk sementara, (sidang) kita tunda di hari Rabu yang akan datang, satu minggu," lanjut Hakim Wahyu.

Sudah Ungkap Fakta Secara Jujur, Kubu Bharada E Pasrah Serahkan Nasib Pidana Kepada Majelis Hakim

Tim kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyerahkan seluruh hasil putusan perkara tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada majelis hakim.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang menyebut kalau sejauh ini kliennya telah menyampaikan keterangan secara transparan dan jujur dalam persidangan.

BERITA TERKAIT

"Kita semuanya, kita serahkan kepada penegak hukum, kami menghargai bahwa proses ini kami melihat berjalan secara transparan kemudian juga klien kami dlm hal ini mendapat haknya dia sebagai Justice Collaborator, terima kasih kepada para penegak hukum, selanjutnya nanti kita akan serahkan kepada proses ini," ucap Ronny saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Kata Ronny, tindakan menembak yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J hanya semata untuk memenuhi perintah dari atasan dalam hal ini Ferdy Sambo.

Hal itu juga sudah kerap kali diungkap dalam persidangan baik dari keterangan terdakwa maupun dari saksi dan ahli yang dihadirkan.

"Dia tidak bisa menolak perintah, ada ketakutan. Ini kan sebenarnya sudah sesuai fakta-fakta persidangan yang sudah muncul ya," ucap Ronny.

Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, setelah mengikuti agenda pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, setelah mengikuti agenda pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Apalagi dalam persidangan, Bharada E kerap menyampaikan permohonan maaf dan rasa menyesal karena telah menuruti perintah Ferdy Sambo.

"Kita semua sudah mendengar ya pengakuan dari Bharada E, yang mengakui kesalahannya dan menyampaikan penyesalannya dalam situasi itu," kata dia.

"Seperti yang disampaikan oleh orang tuanya adalah cara yang baik. Tanpa mendahului dari proses ini tentunya ada hal yang melihat bahwa kejujuran dari seorang Richard eli Eliezer ketika dia hadir sebagai saksi dan hari ini sebagai terdakwa dia konsisten," kata Ronny.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas