Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat: Peristiwa 1965-1966 hingga Tragedi Trisakti dan Semanggi

Jokowi mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi pada masa lalu, pemerintah akan memulihkan hak korban.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat: Peristiwa 1965-1966 hingga Tragedi Trisakti dan Semanggi
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi pada masa lalu, pemerintah akan memulihkan hak korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terjadi pada masa lalu.

Hal ini disampaikan Jokowi setelah menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Jokowi menyampaikan, dirinya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM.

Jokowi lalu mengakui adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada berbagai peristiwa.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ungkapnya, Rabu, dilansir laman setkab.go.id.

Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui oleh Jokowi:

1. Peristiwa 1965-1966;

Berita Rekomendasi

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;

6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998;

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999;

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;

9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999;

10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002;

11. Peristiwa Wamena, Papua di 2003;

12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Baca juga: Peristiwa Petrus hingga Tragedi 1998, Inilah 12 Kejadian yang Diakui Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui sejumlah peristiwa di masa lalu sebagai pelanggaran HAM Berat. Presiden menaruh simpati yang mendalam terhadap para korban peristiwa tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui sejumlah peristiwa di masa lalu sebagai pelanggaran HAM Berat. Presiden menaruh simpati yang mendalam terhadap para korban peristiwa tersebut. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Pemerintah akan Pulihkan Hak Korban

Mengenai peristiwa tersebut, Jokowi menaruh simpati yang mendalam terhadap para korban.

“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban,” ujarnya, Rabu.

Pemerintah pun akan berusaha untuk memulihkan hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

“Selain itu saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” tegas Jokowi.

Baca juga: Negara Akhirnya Akui 12 Peristiwa Masa Lalu Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Presiden lalu meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, untuk mengawal upaya pemerintah agar kedua hal tersebut terlaksana.

“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia,” jelas Jokowi.

Pernyataan Mahfud MD

Sementara itu, Mahfud MD menegaskan, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara yudisial tetap dilakukan.

Menurutnya, tim PPHAM yang telah menyelesaikan tugasnya, tidak meniadakan proses yudisial terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (11/1/2023). Mahfud MD menegaskan, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara yudisial tetap dilakukan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (11/1/2023). Mahfud MD menegaskan, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara yudisial tetap dilakukan. (Tribunnews/Gita Irawan)

Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah mengatur bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 diselesaikan lewat pengadilan HAM ad hoc atas persetujuan DPR.

"Sedangkan yang sesudah tahun 2000 diselesaikan melalui pengadilan HAM biasa," jelas Mahfud MD saat menyerahkan laporan Tim PPHAM ke Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Presiden Jokowi Sesalkan Terjadinya 12 Pelanggaran HAM Berat di Tanah Air, Berikut Daftarnya

Mahfud MD menjelaskan, pemerintah sudah membawa empat kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000.

"Dan semuanya oleh Mahkamah Agung dinyatakan ditolak."

"Semua tersangka dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dikatakan pelanggaran HAM berat," terang Mahfud MD.

Ia menambahkan, UU Pengadilan HAM juga mengatur bahwa tidak ada masa kedaluwarsa untuk memproses hukum pelanggaran HAM berat.

"Kami akan terus usahakan itu dan persilakan Komnas HAM bersama DPR dan kita semua mencari jalan untuk itu."

"Jadi, tim ini tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi penyelesaian nonyudisial, bukan, yang yudisial silakan jalan," papar Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Reza Deni/Taufik Ismail)

Berita lain terkait Pelanggaran HAM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas