Mahfud Beberkan Strategi Penangkapan Lukas Enembe: Pantau Orderan Nasi Bungkus untuk Massa Pendukung
Mahfud MD menyebut penangkapan terhadap Lukas Enembe berhasil dilakukan lantaran ada strategi pemantuan nasi bungkus yang dipesan untuk pendukung.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membeberkan salah satu strategi yang digunakan untuk menangkap Gubernur Papua sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe.
Strategi yang dimaksud adalah pemantauan transaksi terkait pemesanan nasi bungkus oleh Lukas yang dibagikan kepada massa pendukung yang berjaga di depan rumahnya.
Mahfud menjelaskan pemantauan ini dilakukan lantaran jumlah massa pendukung Lukas Enembe dianggap sudah menurun.
"Kita punya juga catatan dari catering untuk makanan yang suka duduk-duduk di depan rumah itu sehari turun, sehari turun, kita menghitung tiap hari ada catatannya sehingga nangkapnya lebih gampang," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (11/1/2023).
Kendati demikian, Mahfud menegaskan pengamanan di Jayapura pasca-penangkapan Lukas Enembe tetap dibutuhkan meski massa yang berjaga mulai menurun.
"Kita jelaskan makin hari makin berkurang sampai akhirnya juga tidak ada, kecuali masyarakat adat 'kan gitu aja, berkurang-berkurang, tapi kita tetap harus pengamanan maksimal," beber Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD: Penangkapan Lukas Enembe Murni Urusan Hukum
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan adanya kemungkinan akan menangkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
"Kalau orang lain ya, ya mungkin aja namanya korupsi, kolusi, kalau kolusi itu pasti melibatkan lebih dari satu orang, bisa lima, bisa tujuh, bisa macam-macam, sekarang 'kan baru dua," jelasnya.
Sebelumnya, penangkapan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe.
Berdasarkan penjelasan dari Ketua KPK, Firli Bahuri, penyidik dibantu Brimob Polda Papua menangkap Lukas Enembe pada pukul 12.27 WIT, Selasa (10/1/2023), ketika Lukas akan menuju Mamit Tolikara melalui Bandara Sentani.
Firli menduga Lukas Enembe akan meninggalkan Indonesia.
"KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit Tolikara pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani (bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia)," ungkap Firli lewat keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (10/1/2023).
Akhirnya, penyidik dan sejumlah aparat berhasil meringkus Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura.
Baca juga: Mahfud MD Apresiasi KPK Tangkap Lukas Enembe, Sebut Penangkapan Murni Penegakan Hukum
Buntut dari penangkapan ini, sejumlah massa pendukung Lukas Enembe menyerang Mako Brimob Kotaraja.
Imbasnya, satu orang pendukung disebut tewas karena terkena tembakan.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.
"Iya betul ada satu korban meninggal dunia," katanya.
Sebagai informasi, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Lukas Enembe diduga disuap oleh Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.
Baca juga: Kronologi KPK Tangkap Lukas Enembe, Berbuntut Kisruh di Papua, Anak Panah Beterbangan, 1 Tewas
Kini, Rijatono ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Lukas Enembe disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama/Muhammad Reinald Shiftanto)
Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.