Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Apresiasi KPK Tangkap Lukas Enembe, Sebut Penangkapan Murni Penegakan Hukum

Menko Polhukam, Mahfud MD, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin (9/1/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mahfud MD Apresiasi KPK Tangkap Lukas Enembe, Sebut Penangkapan Murni Penegakan Hukum
Tangkap layar kanal YouTube Kemenko Polhukam RI
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyampaikan keterangan pers terkait Gubernur Papua Lukas Enembe di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Rabu (10/1/2023). Mahfud MD mengapresiasi KPK atas penangkapan Lukas Enembe. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin (9/1/2023) kemarin.

Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua di Jayapura, Papua pada Selasa, kemarin.

Mahfud MD menyatakan, penangkapan Lukas Enembe adalah murni penegakan hukum.

"Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan umum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda, karena Lukas menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter yang dipilihnya sedang sakit," kata Mahfud MD dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (11/1/2023).

"Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum," lanjutnya.

Baca juga: Situasi Terkini di RSPAD Jakarta, Lokasi Rawat Inap Lukas Enembe, Tak Ada Penjagaan Ketat Polisi

Mahfud MD pun kembali menegaskan, penangkapan Lukas tak ada kepentingan lain.

"Kasusnya sudah terbuka, masalahnya apa sudah diumumkan KPK, oleh karena itu, semua pihak supaya memahami ini, jangan lagi dipertentangkan antara penegakan hukum dan HAM," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Mahfud MD juga menjelaskan, penangkapan Lukas terlambat karena faktor kesehatan Lukas.

"Penangkapan terlambat, karena dulu Lukas sakit, menurut hukum orang sakit itu, tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan, harus meminta rujukan dokter."

"Tapi setelah dilakukan, ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit meresmikan gedung, dan kegiatan lainnya," jelas Menko Polhukam.

Untuk itu, kata Mahfud MD, setelah KPK berkonsultasi dengannya pada 5 Januari 2023, diputuskan Lukas Enembe ditangkap.

Namun, tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Kemudian, Gubernur Papua dibawa ke Jakarta pada Senin (9/1/2023) kemarin.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas