Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Orang Ramai Bela Lukas Enembe Karena Belum Paham Sang Gubernur Terlibat Kasus

ketika Lukas ditetapkan sebagai tersangka, waktu itu orang belum mengerti bahwa memang ada kasus, orang ramai membela

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud MD: Orang Ramai Bela Lukas Enembe Karena Belum Paham Sang Gubernur Terlibat Kasus
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023). KPK menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah itu, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, sebelum diterbangkan ke Jakarta via Manado, Sulawesi Utara. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ramainya massa melindungi Gubernur Papua Lukas Enembe dari penangkapan KPK karena banyak dari mereka tidak tahu perihal kasus yang menjerat sang kepala daerah.

Ketika KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka, massa yang tak mengerti tersebut kemudian mendukung sang gubernur dengan berjaga di depan rumah pribadinya di Jayapura.

"Karena ketika Lukas ditetapkan sebagai tersangka, waktu itu orang belum mengerti bahwa memang ada kasus, orang ramai membela," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu (11/1/2023).

Namun setelah pihak berwenang menjelaskan permasalahan tersebut, kata Mahfud, kian hari para pendukung Lukas berangsur hilang.

Hanya masyarakat adat yang disebut masih mendukung dan melindungi Lukas dari proses hukum negara.

"Sesudah itu kita jelaskan makin hari makin berkurang, sampai akhirnya juga tidak ada kecuali masyarakat adat," ujar dia.

Ia juga menegaskan bahwa tak ada kepentingan selain urusan hukum dalam penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Berita Rekomendasi

Terlebih kasus yang melibatkan Lukas telah dibuka secara terang oleh KPK hingga akhirnya sang kepala daerah dari Partai Demokrat tersebut menyandang status tersangka.

"Ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum. Kasusnya sudah terbuka terang benderang masalahnya apa, itu sudah diumumkan oleh KPK. Oleh sebab itu semua pihak supaya memahami ini," tutup dia.

Sebagai informasi Gubernur Papua Lukas Enembe berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Brimob Polda Papua, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua pada Selasa (10/1/2023).

Lukas saat ini sudah berada di Jakarta tepatnya di RSPAD Gatot Soebroto untuk pemeriksaaan kesehatan.

KPK menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Baca juga: Penangkapan Lukas Enembe, Mahfud MD Ingatkan Pihak Lain Jangan Destruktif: Hukum akan Ditegakkan

Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Seperti dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Terakhir, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari seorang rumah saksi yang digeledah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Selain itu, Lukas turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas