Penangkapan Lukas Enembe, Mahfud MD Ingatkan Pihak Lain Jangan Destruktif: Hukum akan Ditegakkan
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe adalah murni penegakan hukum, Rabu (11/1/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
"Penangkapan terlambat, karena dulu Lukas katanya sakit, menurut hukum, orang sakit itu, tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan dan itu harus meminta rujukan dokter."
"Tapi sesudah dilakukan, ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit, meresmikan gedung, dan berbagai kegiatan lainnya," jelas Menko Polhukam.
Untuk itu, kata Mahfud MD, setelah KPK berkonsultasi dengannya pada 5 Januari 2023, diputuskan Lukas Enembe ditangkap.
Namun, tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
Lukas Enembe Dirawat di RSPAD
Diberitakan Tribunnews.com, Gubernur Papua, Lukas Enembe, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta setelah ditangkap oleh KPK pada Selasa (10/1/2023) kemarin.
Pantauan Tribunnews.com di RSPAD Gatot Subroto pagi tadi, tak ada penjagaan yang berarti dari petugas keamanan di sekitar lokasi.
Kondisi di RSPAD Gatot Subroto per Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, cenderung normal meski Lukas Enembe tengah menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut.
Namun, untuk kondisi Lukas Enembe belum diketahui baik kondisi terkini maupun ruangan mana Gubernur Papua itu menjalani perawatan.
Sebelumnya, Lukas Enembe dibawa ke RSPAD setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap 18 Orang Terkait Kericuhan di Jayapura Saat Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap
Diketahui, Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Adapun terhadap tersangka Lukas belum dilakukan penahanan, sedangkan Direktur PT TBP telah ditahap selama 20 hari, mulai 5 Januari 2022.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe