Putri Candrawathi Mengaku Tak Lihat Jasad Brigadir J di Duren Tiga
Putri mengaku tidak melihat jasad Brigadir J setelah kejadian penembakan di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi

Sementara berita kematian Yosua, diakui Putri baru diketahuinya keesokan hari.
Dirinya pun mengaku kaget saat mendengar informasi tersebut dari suaminya, Ferdy Sambo.
"Waktu itu suami saya menyampaikan bahwa Yosua sudah ditembak Richard. Saya kaget."
Sebagai informasi, hari ini, Rabu (11/1/2023) Putri Candrawathi menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia menjadi terdakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo serta ajudan dan asisten rumah tangganya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.