VIDEO Alasan KPK Tangkap Lukas Enembe: Dari Kondisi Kesehatan Hingga Kemunculannya di Ruang Publik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah alasan terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
"Saat Lukas Enembe sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, selanjutnya dari pihak KPK melakukan upaya penangkapan tersebut," kata Benny di Breaking News KOMPAS TV.
Diketahui Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Lukas salah satunya menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Mahfud MD: Penangkapan Lukas Enembe Murni Urusan Hukum
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan tak ada kepentingan selain urusan hukum dalam penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu (11/1/2023).
Mahfud juga menyebut kasus yang melibatkan Lukas Enembe telah dibuka secara terang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga akhirnya sang kepala daerah dari Partai Demokrat tersebut telah menyandang status tersangka.
"Kasusnya sudah terbuka terang benderang masalahnya apa, itu sudah diumumkan oleh KPK. Oleh sebab itu semua pihak supaya memahami ini jangan lagi dipertengkarkan antara penegakkan hukum dan perlindungan hak asasi manusia," jelasnya.
Terkait penangkapan yang terlambat, Mahfud mengatakan sebelumnya penasehat hukum Lukas Enembe menyebut kliennya sedang sakit. Sehingga berdasarkan hukum, tak boleh ada pemaksaan untuk memeriksa apalagi menahan seorang tersangka yang sedang sakit.
Namun waktu berjalan, ternyata Lukas Enembe didapati berkegiatan di luar ruangan dengan meresmikan sejumlah bangunan Pemprov Papua.
Atas hal tersebut diputuskan menangkap Lukas Enembe dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia.
"Lukas katanya sakit, menurut hukum orang sakit tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan. Tapi sesudah itu dilakukan ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit," kata Mahfud.(*)