Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian, Hanya Dapat Melalui Kantor Cabang

Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian yang hanya dapat dilakukan di kantor cabang. Terdapat juga syarat dan cara cek status klaim.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian, Hanya Dapat Melalui Kantor Cabang
bpjs.ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian melalui kantor cabang.

Jaminan Kematian merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Jaminan Kematian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian (PP44/2015).

Jaminan Kematian ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Inilah cara mengklaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir laman bpjsketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, Melalui Online atau ke Kantor Cabang

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian

Syarat klaim

BERITA REKOMENDASI

- Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan;

- Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris;

- KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris;

- Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;

- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang;


- Referensi Kerja;

- Buku Tabungan;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas