Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian, Hanya Dapat Melalui Kantor Cabang

Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian yang hanya dapat dilakukan di kantor cabang. Terdapat juga syarat dan cara cek status klaim.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian, Hanya Dapat Melalui Kantor Cabang
bpjs.ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian. 

- NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah).

Cara klaim di kantor cabang

- Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang;

- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang;

- Pilih program 'Jaminan Kematian' pada tampilan halaman utama lapakasik;

- Pilih hubungan pekerja sendiri, klik Captcha;

- Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap;

- Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap;

- Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak;

- Upload dokumen persyaratan klaim;

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Target Tambah 10 Juta Peserta di Tahun 2023

- Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan;

- Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas dan mendapat nomor antrean;

- Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi melalui Komputer / Tablet ;

- Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim;

- Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris.

Cek status klaim

Berita Rekomendasi

- Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan, klik disini;

- Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;

- Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;

- Klik 'Lacak Klaim Saya';

- Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas