Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Soal Penunjukan Plt Gubernur Papua

Kementerian Dalam Negeri menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh.) Gubernur Papua. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi II DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Soal Penunjukan Plt Gubernur Papua
Tribunnews/Jeprima
Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan pemerintah terkait penunjukan (Pelaksana Tugas) Plt Gubernur Papua, usai Lukas Enembe ditangkap KPK, atas dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.

Sementara itu, jabatan wakil gubernur Provinsi Papua masih belum terisi selepas ditinggalkan Klemen Tinal yang tutup usia pada 21 Mei 2021 akibat serangan jantung.

Mardani mengingatkan penunjukan Plt atau Pjs harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Penunjukkan Plt atau Pjs tentu wajib mengikuti aturan yang berlaku," kata Mardani saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (12/1/2023).

Legislator PKS itu menilai situasi yang ada di Provinsi Papua kini sebuah kondisi khusus. Oleh karena itu butuh kehati-hatian sebelum mengangkat Plt atau Pjs Gubernur Papua.

"Karena putusan hukum pada Pak Lukas Enembe belum berkekuatan tetap prosedur itu perlu kehati-hatian," pungkas Mardani.

Adapun, kekinian Kementerian Dalam Negeri menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh.) Gubernur Papua

Berita Rekomendasi

Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan, setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) untuk kepentingan penyidikan.

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berjumlah sekira Rp10 miliar.

Baca juga: Keluarga Protes Lukas Enembe Tak Dibawa KPK Pakai Garuda Indonesia

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Lukas pun sudah berstatus sebagai tahanan KPK. Namun, karena kondisinya yang sedang sakit, status penahanan dibantarkan. Lukas saat ini tengah menjalani rawat inap di RSPAD Gatot Soebroto.

Adapun Lukas ditangkap KPK di Rumah Makan Sendok Garpu di distrik Abepura, Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023). 

Saat ditangkap, politikus Partai Demokrat itu tengah menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas