Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Sanggah Pernyataan Yusril Tak Ada Parpol yang Lolos Jika Verfak Dilakukan Dengan Benar

KPU RI angkat bicara menanggapi pernyataan Ketua Umum (ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yang menyoroti ihwal verifikasi faktual

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Sanggah Pernyataan Yusril Tak Ada Parpol yang Lolos Jika Verfak Dilakukan Dengan Benar
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik. KPU Sanggah Pernyataan Yusril Tak Ada Parpol yang Lolos Jika Verfak Dilakukan Dengan Benar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara menanggapi pernyataan Ketua Umum (ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yang menyoroti ihwal verifikasi faktual (verfak).

Diketahui, dalam Rakornas PBB Rabu (11/1/2023) kemarin Yusril mengatakan jika KPU melakukan verfak dengan benar, maka tak akan ada partai politik (parpol) yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menyanggah pernyataan tersebut.

Ia mengatakan, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual di 34 KPU Provinsi dapat dilihat bagaimana tidak ada catatan yang berkaitan dengan pelanggaran dan keberatan verfak.

“Dalam Rapat Pleno Rakapitulasi Hasil Verifikasi Faktual di 34 KPU Provinsi tidak ada catatan pelanggaran atau keberatan yang disampaikan baik oleh Bawaslu Provinsi ataupun partai politik,” kata Idham saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini kembali menegaskan proses verfak bersifat terbuka dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hingga masyarakat luar.

Pun proses pelaksanaan verfak juga telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

“Proses verifikasi faktual bersifat terbuka, tidak hanya diawasi oleh Bawaslu RI beserta jajarannya, tetapi juga dipantau oleh pemantau terdaftar serta jurnalis dan publik. Pelaksanaan verifikasi faktual telah sesuai aturan yang berlaku,” tegas Idham.

Diketahui sebelumnya, Yusril menyoroti ihwal verfak dalam Rakornas PBB, Rabu (11/1/2023) kemarin.

"Kalau kita bicara jujur, kalau semua partai itu diverifikasi, betul-betul diverifikasi faktual, maka tidak ada satu partai pun yang lolos,” kata Yusril.

Yusril mengatakan, Undang-Undang Pemilu mensyaratkan partai harus memiliki 1.000 anggota di setiap kabupaten/kota untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Baca juga: Yusril: Jika KPU RI Benar-benar Lakukan Verifikasi Faktual, Tak Ada Partai Politik yang Akan Lolos

Padahal, dikatakan Yusril, ada kabupaten yang penduduknya cuma 12 ribu orang, dari usia bayi hingga lansia.

"Bagaimana punya 1.000 anggota? Enggak masuk akal, aturan-aturan yang kita buat itu sangat aneh, tetapi itulah yang terjadi," lanjut mantan Kabinet Persatuan Nasional 1999-2001 ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas