Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kasus Surat Palsu
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penggunaan surat palsu yang dibuat oleh Mahyudin pada 2019 setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Direktur.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin.
Mereka tetap dihukum selama tiga tahun penjara di kasus sengketa tambang batu bara.
Putusan itu diketok pada Selasa (10/1/2023) kemarin.
Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Tama Ulinta Tarigan.
Adapun panitera pengganti Agustinus Yudi Setiawan.
"Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya tersebut. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi tersebut," demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Data Putusan Kasasi 2022, MA Lebih Sering Memperberat Hukuman Koruptor
"Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500," ucap majelis.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penggunaan surat palsu yang dibuat oleh Mahyudin pada Juni 2019 setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT TGM.
Hal ini kemudian dilaporkan manajemen PT TGM ke kepolisian sehingga proses hukum berjalan hingga keduanya diadili pada tahun 2022.
Kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terus melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
Direktur PT TGM, Indradi Thanos, mengatakan adanya putusan itu menandakan perkara telah berkekuatan hukum tetap.
"Saya juga telah memerintahkan tim legal untuk mengawal kasus ini,” ujar Indradi Thanos.
Sementara itu, kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya, menilai tepat putusan kasasi Mahkamah Agung. Menurut dia, Mahyudin Cs tentu harus tunduk pada putusan pengadilan tersebut.
“Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses perkara ini hingga adanya putusan mahkamah agung yang menolak kasasi para terdakwa. Para terdakwa saat ini telah terbukti melakukan pemalsuan surat PT TGM tanpa bisa dibantah lagi," kata Onggowijaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.