Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kasus Surat Palsu

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penggunaan surat palsu yang dibuat oleh Mahyudin pada 2019 setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Direktur.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kasus Surat Palsu
net
Ilustrasi palu hakim. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin.

Mereka tetap dihukum selama tiga tahun penjara di kasus sengketa tambang batu bara.

Putusan itu diketok pada Selasa (10/1/2023) kemarin.

Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Tama Ulinta Tarigan.

Adapun panitera pengganti Agustinus Yudi Setiawan.

"Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya tersebut. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi tersebut," demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Data Putusan Kasasi 2022, MA Lebih Sering Memperberat Hukuman Koruptor

"Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500," ucap majelis.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penggunaan surat palsu yang dibuat oleh Mahyudin pada Juni 2019 setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT TGM.

Hal ini kemudian dilaporkan manajemen PT TGM ke kepolisian sehingga proses hukum berjalan hingga keduanya diadili pada tahun 2022.

Kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terus melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Direktur PT TGM, Indradi Thanos, mengatakan adanya putusan itu menandakan perkara telah berkekuatan hukum tetap.

"Saya juga telah memerintahkan tim legal untuk mengawal kasus ini,” ujar Indradi Thanos.

Sementara itu, kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya, menilai tepat putusan kasasi Mahkamah Agung. Menurut dia, Mahyudin Cs tentu harus tunduk pada putusan pengadilan tersebut.

“Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses perkara ini hingga adanya putusan mahkamah agung yang menolak kasasi para terdakwa. Para terdakwa saat ini telah terbukti melakukan pemalsuan surat PT TGM tanpa bisa dibantah lagi," kata Onggowijaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas