Peraih Adhi Makayasa Ungkap Alasan Tak Bertanya Saat Diminta Ganti DVR CCTV di Kasus Brigadir J
Irfan tidak bertanya alasan untuk mengganti DVR CCTV karena yang menyuruhnya berasal dari Divisi Propam Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
![Peraih Adhi Makayasa Ungkap Alasan Tak Bertanya Saat Diminta Ganti DVR CCTV di Kasus Brigadir J](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-dakwaan-irfan-widyanto_20221019_220936.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto mengungkapkan alasan tak bertanya saat diminta ganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Irfan saat memberikan keterangan menjadi saksi atas statusnya sebagai terdakwa obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Adapun Irfan Widyanto diminta mengganti DVR CCTV oleh Mantan kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria. Keduanya pun kini telah berstatus terdakwa.
Menurut Irfan, dirinya tidak bertanya alasan untuk mengganti DVR CCTV karena yang menyuruhnya berasal dari Divisi Propam Polri.
Karena itu, dirinya tak bisa menolak dan mempertanyakan perintah tersebut.
"Mohon izin pak, kan yang meminta saya dari Divisi Propam, semua polisi umum menurut saya ketika diperintah oleh Propam itu kemungkinan besar tidak bisa menolak dan mempertanyakan," kata Irfan.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Dicecar Soal Statusnya Sebagai Anggota Satgasus Merah Putih
Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun kembali mempertanyakan alasan kenapa Irfan tak bertanya alasan mengganti DVR CCTV tersebut. Namun, Irfan menyatakan dirinya hanya melaksanakan perintah.
"Ada nggak dibenak hati saksi itu kepingin bertanya kepada Agus, pak kenapa ini?" tanya JPU.
"Secara logis ataupun secara kenapa saya mau melaksanakan perintah tersebut pak kemungkinan pertama Paminal itu kan berhak untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang melibatkan anggota Polri," jawab Irfan Widyanto.
Irfan menuturkan Paminal Propam Polri memang berhak untuk melakukan penyelidikan yang terkait peristiwa yang melibatkan anggota Polri.
Adapun kewenangannya sama saja seperti anggota Polri yang bertuga di reserse.
"Itu saya sudah ketahui, beberapa menurut saya untuk melakukan penyelidikan itu ada reserse, ada intel, ada paminal, ada densus itu berhak melakukan penyidikan," jelasnya
"Secara apa kode etik atau pidana?" tanya JPU.
"Peristiwa yang melibatkan pidana dan anggota Polri. Kalau propam itu penyelidikan sifatnya untuk mempertanyakan apakah ada kaitannya drngan pelaku atau korban dari polisi. Reserse itu melakukan tindakan pidana. Kalau menurut saya," jawab Irfan.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.