Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekda Papua Ditunjuk Jadi Plh Gubernur, Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Papua Tetap Berjalan

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sekda Papua Ditunjuk Jadi Plh Gubernur, Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Papua Tetap Berjalan
Tribunnews/Jeprima
Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Mendagri Muhammad Tito Karnavian menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua. 

KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatannya berjumlah sekira Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas