Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekda Papua Ditunjuk Jadi Plh Gubernur, Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Papua Tetap Berjalan

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sekda Papua Ditunjuk Jadi Plh Gubernur, Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Papua Tetap Berjalan
Tribunnews/Jeprima
Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Mendagri Muhammad Tito Karnavian menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua.

Hal ini dilakukan setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) untuk kepentingan penyidikan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan.

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Mendagri Tito pada Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Dihadirkan KPK Pakai Kursi Roda, RSPAD Jelaskan Kondisi Kesehatan

"Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam siaran persnya, Kamis (12/1/2023).

Benni menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Berita Rekomendasi

Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

"Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian," ujar dia.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Strategi Menangkap Lukas Enembe: Aparat Pantau Jumlah Orderan Nasi Bungkus

Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

KPK Tindaklanjuti soal Transaksi Judi Lukas Enembe 55 Juta Dolar AS

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi perjudian Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe senilai 55 juta dolar AS atau setara Rp 560 miliar.

Hal itu dipastikan Ketua KPK Firli Bahuri usai pihaknya menahan Lukas Enembe.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas