Terdakwa Obstruction of Justice Brigadir J, Hendra Kurniawan hingga Agus Jalani Sidang Hari Ini
Sidang perkara obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali digelar pada Kamis (12/1/2023), di PN Jakarta Selatan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha

Kini, giliran Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto yang akan menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J pada Kamis (12/1/2023), di PN Jaksel.

Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J, Hakim Cecar Hendra Kurniawan soal CCTV di Luar Rumah yang Diamankan
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan, dicecar hakim soal pengamanan CCTV di Duren Tiga dalam sidang Kamis (5/1/2023) pekan lalu.
Sebelumnya, Hakim menanyakan kenapa CCTV di luar rumah ikut dicek dan diamankan, padahal peristiwa pembunuhan Brigadir J di dalam rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tadi saudara menyampaikan bahwa peristiwa Duren Tiga sudah ditangani penyidik. Pertanyaan adalah peristiwa di situ apakah tidak satu kesatuan."
"Kenapa tidak koordinasikan biar dilaksanakan penyidik saja," tanya Majelis Hakim kepada Hendra Kurniawan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis lalu.
Lantas, Hendra Kurniawan mengatakan, saat itu kasus masih berstatus penyelidikan.
Propam dan Paminal, menurutnya, tidak memiliki wewenang melakukan olah Tempat kejadian Perkara (TKP).
"Ketika itu sudah dilakukan olah TKP oleh penyidik itu sudah jadi tanggung jawab penyidik. Kita pun tidak cawe-cawe tetapi kalau yang di luar CCTV yang disuruh cek dan amankan (Oleh Ferdy Sambo) ranahnya masih penyelidikan," kata Hendra Kurniawan.
Baca juga: Daftar Pengakuan Putri Candrawathi: Kekeh Jadi Korban Pelecehan, Sebut Brigadir J Arogan
Kemudian, Majelis Hakim mempertanyakan kejadian tembak menembak di rumah Ferdy sambo.
Hakim kembali bertanya kepada Hendra, 'mengapa yang dicek CCTV di luar rumah'.
Hendra Kurniawan menjawab, semua bahan baik itu berupa data, fakta, informasi dan keterangan itu yang harus digali.
"Yang sifatnya bisa membantu penyelidikan. Membuat terang suatu peristiwa," jawab Hendra.
Lalu, Majelis Hakim kembali bertanya saksi-saksi yang diperiksa Biro Provos ke Paminal pada malam hari setelah tewasnya Brigadir J di Duren Tiga apakah itu tidak cukup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.