Terdakwa Obstruction of Justice Brigadir J, Hendra Kurniawan hingga Agus Jalani Sidang Hari Ini
Sidang perkara obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali digelar pada Kamis (12/1/2023), di PN Jakarta Selatan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar pada Kamis (12/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda sidang kali ini, yakni pemeriksaan saksi dari jaksa dan pemeriksaan ahli meringankan dari tim kuasa hukum terhadap lima terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Para terdakwa yang akan menjalani sidang, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Berdasarkan informasi dari situs resmi PN Jaksel, Kamis (12/1/2023), untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang keterangan saksi lanjutan dari JPU.
Keduanya, bakal mengikuti sidang kasus Brigadir J mulai pukul 09.00 WIB di ruang yang sama, Ruang Sidang Utama, PN Jaksel.
"Agenda keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum, Ruang Sidang Ruang Sidang Utama," keterangan di sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Kamis (12/1/2023).
Kemudian, terdakwa Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo akan menjalani sidang pemeriksaan ahli mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 03, PN Jaksel.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Kedekatan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Berpotensi Menyudutkan Terdakwa Lain
Diketahui, terdapat lima terdakwa yang menjalani sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, termasuk Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Kemudian, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Selain kasus tersebut, sebanyak tujuh orang menjadi terdakwa perkara obstruction of justice kasus Brigadir J.
Ketujuh terdakwa itu, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Ferdy Sambo dan enam terdakwa obstruction of justice, disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP
Adapun sidang terhadap terdakwa perkara obstruction of justice kasus Brigadir J masih terus bergulir.