Terdakwa Obstruction of Justice Brigadir J, Hendra Kurniawan hingga Agus Jalani Sidang Hari Ini
Sidang perkara obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali digelar pada Kamis (12/1/2023), di PN Jakarta Selatan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Terdakwa Obstruction of Justice Brigadir J, Hendra Kurniawan hingga Agus Jalani Sidang Hari Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria_20221201_193126.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar pada Kamis (12/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda sidang kali ini, yakni pemeriksaan saksi dari jaksa dan pemeriksaan ahli meringankan dari tim kuasa hukum terhadap lima terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Para terdakwa yang akan menjalani sidang, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Berdasarkan informasi dari situs resmi PN Jaksel, Kamis (12/1/2023), untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang keterangan saksi lanjutan dari JPU.
Keduanya, bakal mengikuti sidang kasus Brigadir J mulai pukul 09.00 WIB di ruang yang sama, Ruang Sidang Utama, PN Jaksel.
"Agenda keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum, Ruang Sidang Ruang Sidang Utama," keterangan di sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Kamis (12/1/2023).
Kemudian, terdakwa Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo akan menjalani sidang pemeriksaan ahli mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 03, PN Jaksel.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Kedekatan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Berpotensi Menyudutkan Terdakwa Lain
Diketahui, terdapat lima terdakwa yang menjalani sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, termasuk Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Kemudian, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Selain kasus tersebut, sebanyak tujuh orang menjadi terdakwa perkara obstruction of justice kasus Brigadir J.
Ketujuh terdakwa itu, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Ferdy Sambo dan enam terdakwa obstruction of justice, disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP
Adapun sidang terhadap terdakwa perkara obstruction of justice kasus Brigadir J masih terus bergulir.
Kini, giliran Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto yang akan menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J pada Kamis (12/1/2023), di PN Jaksel.
![Mantan Karo Paminal Div Propam Polri sekaligus terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hendra-kurniawan-mantan-karo-div-propam.jpg)
Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J, Hakim Cecar Hendra Kurniawan soal CCTV di Luar Rumah yang Diamankan
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan, dicecar hakim soal pengamanan CCTV di Duren Tiga dalam sidang Kamis (5/1/2023) pekan lalu.
Sebelumnya, Hakim menanyakan kenapa CCTV di luar rumah ikut dicek dan diamankan, padahal peristiwa pembunuhan Brigadir J di dalam rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tadi saudara menyampaikan bahwa peristiwa Duren Tiga sudah ditangani penyidik. Pertanyaan adalah peristiwa di situ apakah tidak satu kesatuan."
"Kenapa tidak koordinasikan biar dilaksanakan penyidik saja," tanya Majelis Hakim kepada Hendra Kurniawan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis lalu.
Lantas, Hendra Kurniawan mengatakan, saat itu kasus masih berstatus penyelidikan.
Propam dan Paminal, menurutnya, tidak memiliki wewenang melakukan olah Tempat kejadian Perkara (TKP).
"Ketika itu sudah dilakukan olah TKP oleh penyidik itu sudah jadi tanggung jawab penyidik. Kita pun tidak cawe-cawe tetapi kalau yang di luar CCTV yang disuruh cek dan amankan (Oleh Ferdy Sambo) ranahnya masih penyelidikan," kata Hendra Kurniawan.
Baca juga: Daftar Pengakuan Putri Candrawathi: Kekeh Jadi Korban Pelecehan, Sebut Brigadir J Arogan
Kemudian, Majelis Hakim mempertanyakan kejadian tembak menembak di rumah Ferdy sambo.
Hakim kembali bertanya kepada Hendra, 'mengapa yang dicek CCTV di luar rumah'.
Hendra Kurniawan menjawab, semua bahan baik itu berupa data, fakta, informasi dan keterangan itu yang harus digali.
"Yang sifatnya bisa membantu penyelidikan. Membuat terang suatu peristiwa," jawab Hendra.
Lalu, Majelis Hakim kembali bertanya saksi-saksi yang diperiksa Biro Provos ke Paminal pada malam hari setelah tewasnya Brigadir J di Duren Tiga apakah itu tidak cukup.
"Artinyakan dari fungsi paminal dari penyelidikan mestinya sudah cukup, penyelidikan di dalam itu. Kalau saat itu saudara perintahkan untuk skrening CCTV," kata Mejelis Hakim.
Sebelumnya, dalam persidangan Hendra Kurniawan mengungkapkan perintah dirinya untuk mengecek dan mengamankan rekaman CCTV dalam kasus Brigadir J sudah sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut, disampaikan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu ketika bersaksi untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rahmat Fajar Nugraha, Kompas.tv/Isyana)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.