Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Hal yang Diprotes Pihak Lukas Enembe: Tidak Naik Pesawat Garuda dan Makanannya Nasi di RSPAD

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe  ditangkap KPK  di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 2 Hal yang Diprotes Pihak Lukas Enembe: Tidak Naik Pesawat Garuda dan Makanannya Nasi di RSPAD
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan kasus korupsi Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe  ditangkap KPK  di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023).

Pada saat itu, KPK langsung membawa Lukas Enembe ke Jakarta menggunakan pesawat Trigana Air untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Namun di balik itu, pihak keluarga dan kuasa hukum protes perlakuan terhadap Lukas Eneme soal makanan dan pesawat yang digunakan:

Berikut dirangkum Tribunnews.com, Jumat (13/1/2023) ;

1. Protes Tidak Naik Garuda Indonesia

Pihak keluarga protes ketika tahu Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Bahkan, apa yang telah dilakukan KPK disebut sebagai bentuk kejahatan.

Berita Rekomendasi

"Bapak ini pengabdian negara 20 tahun. Kami keluarga serahkan pengabdian untuk negara 20 tahun, tapi kami kasih hati minta jantung, bagaimana negara ini. Enggak boleh minta KPK, tidak boleh pun culik, tidak boleh. Ini tidak syarat orang sakit ke Jakarta. Bukan pesawat Garuda lagi. Ini sudah kejahatan," kata adik Lukas, Elius Enembe, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: KPK tahan Lukas Enembe, tiba di Gedung Merah Putih dari RSPAD

Di sisi lain, Elius berharap KPK bisa membuka akses bagi pihak keluarga agar bisa bertemu Lukas Enembe.

"Harapan keluarga, mau lihat bapak, mau membawa makanan, bawa pakaian, ini harus dibuka. Karena bapak ini sakit dan beberapa komponen, jantung, ginjal, stroke. Saya selama 2020 dari sini, saya bawa bapak, bapak stroke di bagian sini, mati. Bagaimana bawa makanan, bagaimana ganti pakaian, enggak bisa. Ini kan tidak boleh," katanya.

Naik Trigana Air

Gubernur Lukas Enembe menggunakan pesawat berbadan kecil Trigana Air saat berangkat dari Bandara Sentani Papua, beberapa saat setelah dia ditangkap KPK.

Dari Papua, pesawat yang mengangkut Lukas Enembe transit di Bandara Internasional Sam Ratulagi Manado , Sulawesi Utara.

Dari Manado KPK kemudian menggunakan maskapai penerbangan Lion Air carteran menuju Jakarta.

Lukas Enembe diterbangkan ke Manado tak lama setelah dibekuk KPK di sebuah restoran di Jayapura, Selasa siang.

Enembe yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi ditemani petugas KPK menumpangi Trigana Air saat perjalanan dari Jayapura ke Manado.

Enembe berada di lounge Bandara Samrat Manado sekitar tiga jam.

Ia beristirahat dan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan singkat.

Setelahnya, Enembe berangkat ke Jakarta menumpang pesawat carter Lion Air JT 3749.

2. Protes Makanannya Nasi di RSPAD

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala, menyoroti pihak Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto yang memberikan nasi sebagai santapan kliennya.

Pasalnya, ia menjelaskan bahwa Lukas Enembe hanya mengonsumsi ubi, ketela, dan talas.

Petrus menyebut tiga jenis makanan itu merupakan makanan yang sering dikonsumsi Lukas Enembe.

"Dari resepsionis yang saya tanyakan, Bapak Lukas tidak makan nasi, dan beliau kan hanya makan ubi, ketela dan talas," ungkap Petrus, Kamis (12/1/2023).

Dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Mete, juga memprotes RSPAD Gatot Subroto yang memberikan nasi kepada pasiennya.

Ketika mengetahui pasiennya itu tak diberi ubi dan ketela, Anton pun mengaku resah.

"Tadi saya baru tanya tentang makan saja, di sini rumah sakit ini tidak siapkan ubi dan ketela, hanya siapkan nasi. Akhirnya hari ini karbohidratnya tidak ada," kata Anton di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (11/1/2023) malam dilansir dari Kompas.com.

Di sisi lain, Petrus menegaskan bahwa pihaknya ingin bertemu dan telah mengirimkan surat permintaan untuk menjenguk kliennya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sampai sekarang tim penasehat hukum, keluarga, dokter pribadi, belum bisa ketemu Bapak Lukas," jelas Petrus, Kamis.

"Kami sudah memasukan suratnya dari pagi, menyerahkan ke resepsionis dan diserahkan ke penyidik KPK, dia keluar mengatakan 'Bapak-bapak bersabar dulu, tim dokter KPK dan tim penyidik sedang rapat,'" imbuhnya.

Ia mengaku khawatir tidak ada yang membantu kliennya di RSPAD, karena selama ini ada perawat dan ajudan yang membantu Lukas Enembe.

"Selama pak Lukas sakit, dia memiliki ajudan dan perawat dari segala keperluannya. Sekarang dia tidak ada yang membantu," ujarnya.

Dinyatakan Sehat dan Fit

KPK menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023).

Pada saat itu, KPK langsung membawa Lukas Enembe ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas sudah selesai menjalani pembantaran penahanan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

"Dari pemeriksaan tim medis, saat ini yang bersangkutan (Lukas Enembe) telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," ujar Ali, Kamis (12/1).

Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka Lukas Enembe sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas.TV 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas