Ahli Pidana: Segala Sesuatu yang Telah Diberikan Lalu Diambil Kembali, Adalah Tindakan Melawan Hukum
Ahli pidana Effendi Saragih menjelaskan segala sesuatu yang telah diberikan kemudian diambil kembali adalah tindakan melawan hukum.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli pidana Effendi Saragih menjelaskan segala sesuatu yang telah diberikan kemudian diambil kembali adalah tindakan melawan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Effendi Saragih saat dihadirkan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Arif Rachman dan Agus Nurpatria, Kamis (12/1/2023).
"Sudah dikasih habis itu ditarik lagi kayak gitu kan banyak yang seperti itu ya. Pertanyaannya itu melawan hukum atau perbuatan tidak baik. Kategori yang mana itu antara dua pilihan tersebut," tanya hakim di persidangan kepada Effendi Saragih.
Dosen yang mengajar di Universitas Trisakti itu menjelaskan bahwa tindakan tersebut sudah jelas perbuatan tidak baik. Dosen hukum Universitas Trisakti itu mengatakan juga bahwa tindakan tersebut merupakan melawan hukum.
"Menurut saya kalau dibilang perbuatan tidak baik itu sudah pasti. Karena namanya sudah dikasih diambil lagi itu kalau di orang Sunda bilang itu boroksikut gitu," jawab Effendi Saragih.
Effendi Saragih melanjutkan karena itu punya warga terus diambil tentu saja itu perbuatan yang melawan hukum.
Majelis hakim menegaskan artinya jika sudah disumbangkan itu menjadi milik orang yang menerima sumbangan.
"Kalau tadi diilustrasikan ada lampu, DVR, CCTV kalau sudah diserahkan ya itu menjadi pemilik yang diserahkan. Tanpa harus ada berita acara seperti itu ya," tanya hakim.
"Betul Yang Mulia, tentu saja tidak perlu (Berita acara)" jawab Effendi Saragih.
Pada persidangan sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengklaim bahwa CCTV di Duren tiga pada tahun 2016 dibeli atas uang pribadi miliknya bukan dari iuran warga.
Bantahan itu diungkap Ferdy Sambo saat dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022).
"Mohon izin bahwa akan ada yang saya bantah bahwa keterangan Pak RT ini bahwa di tahun 2016 itu hasil pendanaan swadaya warga itu tidak benar," kata Ferdy Sambo di persidangan.
"Tetapi pendanaan dan pembelian dari saya selaku dari saya warga komplek Polri dan bukan dari iuran warga. Dan hal itu juga sudah dibenarkan oleh saksi Marzuki dan Qodir," tutupnya.
Baca juga: Cecar Ahli dalam Sidang, Kubu Arif Rahman Arifin Malah Kena Sentil Majelis Hakim