Ahli Pidana: Segala Sesuatu yang Telah Diberikan Lalu Diambil Kembali, Adalah Tindakan Melawan Hukum
Ahli pidana Effendi Saragih menjelaskan segala sesuatu yang telah diberikan kemudian diambil kembali adalah tindakan melawan hukum.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Sementara itu dalam persidangan sebelumnya Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan Seno Soekarto dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebut kalau CCTV di Duren Tiga dibeli atas iuran warga.
Keterangan dari Seno itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022).
"Bahwa di tempat saksi menjabat sebagai RT Komplek Polri Duren Tiga terdapat keamanan CCTV yang aktif selama 24 jam denah dua DVR," kata JPU membacakan BAP Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan Seno Soekarto.
"Selanjutnya saksi mengatakan bahwa CCTV yang dipasangkan di komplek Duren Tiga sejak tahun 2016 merupakan hasil inisiatif pendanaan swadaya sehingga CCTV tersebut milik warga," sambungnya.
Kemudian dalam persidangan saksi menjelaskan pada sembilan Juli saksi tidak mengetahui atau menerima laporan penggantian CCTV Komplek Polri Duren Tiga.
Selanjutnya dalam BAP ditulis juga pada hari Senin setelah diketahui ada pengantin CCTV melalui berita di media. Saksi menghubungi satpam yang piket pada tanggal tersebut.
"Saudara Marzuki dan Sapar satpam yang bertugas menejelaskan secara sekilas bahwa DVR CCTV diganti oleh tidak dikenal pada sembilan Juli 2022," ucap JPU.
Kemudian dikatakan JPU pada tanggal 12 Juli 2022 sekitar 7.30 WIB Marzuki dan Sapar menjelaskan kepada saksi di rumahnya bawa saat kejadian ada sekitar tiga sampai lima orang mengaku sebagai anggota polisi datang ke pos satpam.
Baca juga: Ahli ITE Singgung DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo yang Tidak Dikembalikan
"Mengaku mengamankan Komplek Polri Duren Tiga namun tidak menyebutkan dimana bertugas dan nama lalu menganti DVR CCTV yang ada dengan yang baru," tutup JPU membacakan keterangan Seno.