Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana: Segala Sesuatu yang Telah Diberikan Lalu Diambil Kembali, Adalah Tindakan Melawan Hukum

Ahli pidana Effendi Saragih menjelaskan segala sesuatu yang telah diberikan kemudian diambil kembali adalah tindakan melawan hukum.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ahli Pidana: Segala Sesuatu yang Telah Diberikan Lalu Diambil Kembali, Adalah Tindakan Melawan Hukum
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih saat diambil sumpah sebelum sidang lanjutan gugatan praperadilan HRS, di PN Jaksel, Rabu (10/3/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli pidana Effendi Saragih menjelaskan segala sesuatu yang telah diberikan kemudian diambil kembali adalah tindakan melawan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Effendi Saragih saat dihadirkan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Arif Rachman dan Agus Nurpatria, Kamis (12/1/2023).

"Sudah dikasih habis itu ditarik lagi kayak gitu kan banyak yang seperti itu ya. Pertanyaannya itu melawan hukum atau perbuatan tidak baik. Kategori yang mana itu antara dua pilihan tersebut," tanya hakim di persidangan kepada Effendi Saragih.

Dosen yang mengajar di Universitas Trisakti itu menjelaskan bahwa tindakan tersebut sudah jelas perbuatan tidak baik. Dosen hukum Universitas Trisakti itu mengatakan juga bahwa tindakan tersebut merupakan melawan hukum.

"Menurut saya kalau dibilang perbuatan tidak baik itu sudah pasti. Karena namanya sudah dikasih diambil lagi itu kalau di orang Sunda bilang itu boroksikut gitu," jawab Effendi Saragih.

Effendi Saragih melanjutkan karena itu punya warga terus diambil tentu saja itu perbuatan yang melawan hukum.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim menegaskan artinya jika sudah disumbangkan itu menjadi milik orang yang menerima sumbangan.

"Kalau tadi diilustrasikan ada lampu, DVR, CCTV kalau sudah diserahkan ya itu menjadi pemilik yang diserahkan. Tanpa harus ada berita acara seperti itu ya," tanya hakim.

"Betul Yang Mulia, tentu saja tidak perlu (Berita acara)" jawab Effendi Saragih.

Pada persidangan sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengklaim bahwa CCTV di Duren tiga pada tahun 2016 dibeli atas uang pribadi miliknya bukan dari iuran warga.

Bantahan itu diungkap Ferdy Sambo saat dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022).

"Mohon izin bahwa akan ada yang saya bantah bahwa keterangan Pak RT ini bahwa di tahun 2016 itu hasil pendanaan swadaya warga itu tidak benar," kata Ferdy Sambo di persidangan.

"Tetapi pendanaan dan pembelian dari saya selaku dari saya warga komplek Polri dan bukan dari iuran warga. Dan hal itu juga sudah dibenarkan oleh saksi Marzuki dan Qodir," tutupnya.

Baca juga: Cecar Ahli dalam Sidang, Kubu Arif Rahman Arifin Malah Kena Sentil Majelis Hakim

Sementara itu dalam persidangan sebelumnya Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan Seno Soekarto dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebut kalau CCTV di Duren Tiga dibeli atas iuran warga.

Keterangan dari Seno itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022).

"Bahwa di tempat saksi menjabat sebagai RT Komplek Polri Duren Tiga terdapat keamanan CCTV yang aktif selama 24 jam denah dua DVR," kata JPU membacakan BAP Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan Seno Soekarto.

"Selanjutnya saksi mengatakan bahwa CCTV yang dipasangkan di komplek Duren Tiga sejak tahun 2016 merupakan hasil inisiatif pendanaan swadaya sehingga CCTV tersebut milik warga," sambungnya.

Kemudian dalam persidangan saksi menjelaskan pada sembilan Juli saksi tidak mengetahui atau menerima laporan penggantian CCTV Komplek Polri Duren Tiga.

Selanjutnya dalam BAP ditulis juga pada hari Senin setelah diketahui ada pengantin CCTV melalui berita di media. Saksi menghubungi satpam yang piket pada tanggal tersebut.

"Saudara Marzuki dan Sapar satpam yang bertugas menejelaskan secara sekilas bahwa DVR CCTV diganti oleh tidak dikenal pada sembilan Juli 2022," ucap JPU.

Kemudian dikatakan JPU pada tanggal 12 Juli 2022 sekitar 7.30 WIB Marzuki dan Sapar menjelaskan kepada saksi di rumahnya bawa saat kejadian ada sekitar tiga sampai lima orang mengaku sebagai anggota polisi datang ke pos satpam.

Baca juga: Ahli ITE Singgung DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo yang Tidak Dikembalikan

"Mengaku mengamankan Komplek Polri Duren Tiga namun tidak menyebutkan dimana bertugas dan nama lalu menganti DVR CCTV yang ada dengan yang baru," tutup JPU membacakan keterangan Seno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas