Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arif Rachman Menangis di Persidangan, Takut Bernasib Sama dengan Brigadir J: Rasa Takut Itu Besar

Terdakwa obstarction of justice kasus Brigadir J Arif Rachman Arifin menangis di persidangan, Jumat (13/1/2022). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Arif Rachman Menangis di Persidangan, Takut Bernasib Sama dengan Brigadir J: Rasa Takut Itu Besar
Istimewa
Terdakwa obstarction of justice kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, menangis di persidangan, Jumat (13/1/2022).  

Hal tersebut buntut kesaksian Arif Rachman di persidangan yang  berbeda dengan Ferdy Sambo

"Rasa takut itu besar yang mulia, kemarin ketika saya menceritakan dan beda dengan pak FS saja terus terang keluarga saya itu takut yang Mulia, 'nanti nggak papa anak-anak'," kata Arif.

Ia mengaku takut bernasib sama dengan Brigadir J.

"Bayangkan, ajudan saja bisa disuruh dibunuh. Gimana saya nggak kepikiran Yang Mulia," ungkap Arif seraya menangis.

Arif Rachman Menyesal Punya Atasan Ferdy Sambo

Dalam sidang kali ini, Arif Rachman juga mengungkapkan penyesalannya memiliki atasan seperti Ferdy Sambo.

Sebab menurutnya, Ferdy Sambo bukanlah sosok yang melindungi anak buahnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

BERITA REKOMENDASI

Sebaliknya, mantan Kadiv Propam Polri itu disebut Arif justru mengorbankan anak buahnya.

"Menyesal itu saja, kenapa kok bisa punya orang di atas saya yang harusnya menjaga, kemudian tidak menjaga anak buahnya," ujar Arif.

Ia kemudian menyampaikan bahwa seorang pimpinan semestinya bertanggung jawab dan tak mengorbankan anak buahnya.

"Prinsip saya kalau jadi pimpinan, saya harus tanggung jawab kepada bawahan saya. Tidak akan mau mengorbankan anak buah," katanya.

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat)

Sebagai informasi, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman telah ditetapkan sebagai terdakwa.


Ia menjadi terdakwa bersama enam orang lain.

Yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas