Dukung Larangan Siswa Bawa Permainan Lato-Lato ke Sekolah, FSGI: Dapat Melukai Anak
Larangan ini sejalan dengan Pasal 54 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah yang mengeluarkan surat edaran larangan siswa membawa permainan lato-lato ke sekolah.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menilai kebijakan itu sejalan dengan pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan pasal 8 UU Np. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD).
Baca juga: Kritik KPAI, Federasi Guru Dukung Dinas Pendidikan soal Larangan Anak Bawa Lato-lato ke Sekolah
"Surat Edaran dari Dinas-dinas Pendidikan tersebut tidak sama sekali melarang anak bermain, Pemda memahami bahwa bermain adalah hak anak sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak," kata Retno melalui keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).
"Namun yang dilarang adalah membawa mainan lato-lato dan memainkannya di lingkungan sekolah. Ini dya hal yang berbeda. Anak boleh main lato-lato, tapi tidak di lingkungan satuan pendidikan," tambah Retno.
Menurut Retno, larangan ini sejalan dengan Pasal 54 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan penanggulan kekerasan di satuan Pendidikan.
Menurut Retno, permainan lato-lato jika dimainkan tanpa pengawasan orang dewasa dapat menimbulkan perselisihan dan memicu terjadinya kekerasan antar sesama anak.
Lato-lato, menurut Retno, dapat melukai anak yang lain di sekitarnya.
Baca juga: Lihat Video Apriyani Main Lato-lato, Atlet Ganda Putra Taiwan Yang Po Han Penasaran Ingin Coba
"Selain itu, jika lato lato dimainkan terus menerus berpotensi bolanya pecah atau terlempar dan melukai pemain dan anak lain disekitarnya”, ujar Retno.
Seperti diketahui, sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah mengeluarkan Surat Edaran melarang peserta didik membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan pendidikan.
Baca juga: Jangan Dilarang, Komisioner KPAI Sarankan Orangtua Temani Anak Bermain Lato-lato
Diantaranya adalah Dinas Pendidikan pesisir Barat (Lampung), Disdik Kabupaten Bogor, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat), Disdik Kota Pekalongan (Jawa Tengah), Disdik Kota banjarmasing (Kalimantan Selatan), Kota Siantar (Sumatera Utara).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.