Jaksa Agung Singgung Kepekaan Penuntut Umum dalam Kasus Rudapaksa Anak di bawah Umur di Lahat
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkit kepekaan penuntut umum dalam penanganan perkara rudapaksa terhadap AAP (17) di Lahat.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkit kepekaan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara rudapaksa terhadap AAP (17) di Lahat.
Menurutnya, kepekaan semestinya digunakan dengan cara memandang dari perspektif korban.
Alih-alih demikian, penuntut umum justru lebih mempertimbangkan kondisi pelaku yang juga merupakan anak di bawah umur.
"Kepekaan penegak hukum sangat dibutuhkan dalam menangani setiap perkara. Salah satu contoh yakni penanganan kasus pelecehan seksual oleh Kejaksaan Negeri Lahat, dimana hanya melihat dari sisi pelaku," kata Burhanuddin dalam keterangan resminya pada Kamis (12/1/2022).
Padahal, dalam kasus rudapaksa, korban pasti mengalami trauma seumur hidup.
Oleh sebab itu, penuntut umum tak semestinya melayangkan tuntutan yang ringan.
"Seharusnya tidak ada alasan untuk memberikan hukuman ringan atau dispensasi bagi pelaku," ujar Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengingatkan kewenangan besar yang dimiliki jaksa penuntut umum (JPU) dalam penanganan perkara.
Baca juga: Keluarga Ungkap Alasan Angela Hindriati Dimakamkan Satu Liang Lahat dengan Anaknya
Dirinya mewanti-wanti agar JPU dapat menggunakan hati nuraninya dalam melayangkan tuntutan.
"Gunakan nuranimu, apakah perkara ini dan layak untuk dilanjutkan, layak diringankan atau layak untuk diperberat," katanya.
Pernyataan Jaksa Agung yang demikian merupakan imbas dari tuntutan tujuh bulan yang dilayangkan tim JPU Kejari Lahat bagi para pelaku rudapaksa terhadap AAP.
Vonis Majelis Hakim dan Catatan Pengacara Kondang, Hotman Paris
Dari tuntutan dan fakta persidangan yang ada, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU, yaitu 10 bulan penjara bagi pelaku OH (17) dan MAP (17).