Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Singgung Kepekaan Penuntut Umum dalam Kasus Rudapaksa Anak di bawah Umur di Lahat

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkit kepekaan penuntut umum dalam penanganan perkara rudapaksa terhadap AAP (17) di Lahat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jaksa Agung Singgung Kepekaan Penuntut Umum dalam Kasus Rudapaksa Anak di bawah Umur di Lahat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Raker tersebut membahas rencana kerja di bidang pembinaan karir Kejaksaan pada semester I tahun 2023 serta strategi di bidang penanganan kasus korupsi pada semester I tahun 2023 dan implementasi Program Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkit kepekaan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara rudapaksa terhadap AAP (17) di Lahat.

Menurutnya, kepekaan semestinya digunakan dengan cara memandang dari perspektif korban.

Alih-alih demikian, penuntut umum justru lebih mempertimbangkan kondisi pelaku yang juga merupakan anak di bawah umur.

"Kepekaan penegak hukum sangat dibutuhkan dalam menangani setiap perkara. Salah satu contoh yakni penanganan kasus pelecehan seksual oleh Kejaksaan Negeri Lahat, dimana hanya melihat dari sisi pelaku," kata Burhanuddin dalam keterangan resminya pada Kamis (12/1/2022).

Padahal, dalam kasus rudapaksa, korban pasti mengalami trauma seumur hidup.

Oleh sebab itu, penuntut umum tak semestinya melayangkan tuntutan yang ringan.

Berita Rekomendasi

"Seharusnya tidak ada alasan untuk memberikan hukuman ringan atau dispensasi bagi pelaku," ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengingatkan kewenangan besar yang dimiliki jaksa penuntut umum (JPU) dalam penanganan perkara.

Baca juga: Keluarga Ungkap Alasan Angela Hindriati Dimakamkan Satu Liang Lahat dengan Anaknya

Dirinya mewanti-wanti agar JPU dapat menggunakan hati nuraninya dalam melayangkan tuntutan.

"Gunakan nuranimu, apakah perkara ini dan layak untuk dilanjutkan, layak diringankan atau layak untuk diperberat," katanya.

Pernyataan Jaksa Agung yang demikian merupakan imbas dari tuntutan tujuh bulan yang dilayangkan tim JPU Kejari Lahat bagi para pelaku rudapaksa terhadap AAP.

Vonis Majelis Hakim dan Catatan Pengacara Kondang, Hotman Paris

Dari tuntutan dan fakta persidangan yang ada, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU, yaitu 10 bulan penjara bagi pelaku OH (17) dan MAP (17).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas